POSKOTASUMATERA.COM-BINJAI-Irwansyah Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Suara Masyarakat(DPP FKSM), dalam keterangannya kepada awak media mengatakan Pungutan Liar (Pungli) uang Komite sebesar Rp.75.000, -(tujuh puluh lima ribu rupiah) per-siswa setiap bulannya yang dilakukan pihak Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai tidak ada tindakan tegas dari pihak Kejaksaan Negeri(Kejari) Binjai, Diduga ada orang kuat yang membekingi pihak pengurus Komite atau Kepala Madrasah.
Jelas-jelas Pungutan uang Komite kepada orang tua/Wali Siswa melanggar aturan Peraturan Kementerian Agama (Permenag) Nomor 16 Tahun 2020 atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 serta Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam(Pendis) Nomor 3601 Tahun 2024 namun, pengurus Komite dan Kepala Madrasah tetap anteng-anteng saja meski sudah berulang kali di beritakan di beberapa media.
BACA JUGA :
Uang Hasil Pungli Komite MAN Binjai Dibagikan Ke Para Guru, DPP FKSM Layangkan Surat Klarifikasi
" Hal ini patut kita duga bahwa pihak Komite Madrasah Aliyah Negeri Binjai atau Kepala Madrasah dibekingi orang kuat sehingga sampai sekarang kasus ini tak berjalan sesuai aturan yang berlaku dan terlihat oknum Komite dan kepala Madrasah santai santai saja", kata Irwansyah kepada awak media ini.
Lanjutnya, "Dalam Permenag nomor 16 tahun 2020 atau Permendikbud nomor 75 tahun 2016 jelas diatur tentang larangan pengutipan uang komite terhadap orangtua atau wali siswa secara wajib.Hal ini juga dipertegas oleh Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3601 tahun 2024 tentang petunjuk teknis tentang pelaksanaan komite madrasah. Jadi, apalagi yang ditunggu pihak Kejaksaan terkait pungli yang dilakukan pihak Komite MAN Binjai ini".
Dalam hal ini, Ketua DPP Forum Komunikasi Suara Masyarakat meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk tidak diam dalam permasalahan ini dan segera menindaklanjuti kasus yang sudah marak di kalangan Masyarakat bahkan media atas tindakan pungli yang dilakukan oleh pihak komite MAN Binjai
" Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai untuk mengusut kasus ini sampai tuntas dan secara transparan agar masyarakat bisa mengetahui dengan jelas.Kami akan mengikuti kasus ini hingga ada penyelesaiannya dan dalam waktu dekat, kami akan menyurati pihak Kejaksaan Negeri Binjai.Jika tak juga ada tindak lanjut, kami akan surati Kejaksan Tinggi Sumatera Utara bahkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia", tandas Irwansyah.(PS/IG).