Kapolsek Mardingding AKP CH Nababan Pelihara Judi ikan ikan Milik TRIS/ERWIN/GINTING, Warga Akan Lapor Ke Kapolri

/ Sabtu, 07 Juni 2025 / 11.53.00 WIB




POSKOTASUMATERA.COM.KARO-
Warga Karo Berneh/ Kecamatan Lau Baleng dan Kecamatan Mardingding  dan warga sekitar Aceh Tengara  resah akibat adanya perjudian jenis dadu ikan ikan. Yang Disinyalir milik TRIS/ERWIN/GINTNG di Wilayah Hukum ( Wilkum ) Polsek Mardingding.

Sesuai informasi praktek perjudian tersebut sudah berlangsung sekitar  dua bulan.
Menurut Nara sumber yang tidak mau namanya di publikasikan, adapun lokasi judi ikan ikan tersebut berada di dekat Sekolah SMP Negeri 2 Mardingding, Dan dekat dengan Masjid dan gereja di dua kecamatan tersebut dan ada juga yang berada di pingir jalan besar Menuju Aceh Tengara.

Aktivis anti judi dan Narkoba Berinisial MN (49) mengatakan segera menyurati Kapolres, Kapolda, Kapolri dan Kompolnas serta lainya terkait dengan adanya Judi ikan ikan tersebut.

Menurut penuturan warga sekitar kecamatan Mardingding berinisial AS ( 51) pada Sabtu ( 07/06/2025) pada kru media ini mengatakan bahwa sangat heran dengan adanya Judi  tersebut dan berharap agar kepolisian setempat segera menutup dan melarang segala bentuk pekat di karo berneh" saya heran dengan ikan ikan tersebut bisa buka bahkan terkadang sampai pagi, padahal jelas jelas judi di larang oleh hukum" ujar AS. 
warga  lainya yang merupakan warga sekitar kecamamatan Lau Baleng  inisial ( GB) ( 29) Berharap agar judi tersebut segera di tutup, karena di khawatir akan dapat merusak moral dan berdampak pada pencurian di sekitar mereka.







Sesuai informasi adapun pengusaha ikan ikan di Karo Berneh berinisial TRIS/ERWIN/GINTING yang merupakan warga sekitar Karo Berneh.

Kapolsek Mardingding AKP CH Nababan yang Di konfirmasi terkait adanya perjudian dan akan di laporkan ke Kapolri dan Kompolnas tidak memberikan jawaban .(BUDIMAN S ).


Komentar Anda

Terkini: