Kasus Tambang Emas Ilegal di Madina, Bung Sabarudin : Jamwas Kejagung Diminta Turun

/ Rabu, 04 Juni 2025 / 21.17.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA- Sidang kedua perkara tambang ilegal yang dalam kasus yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan dengan yang terjadi di Lingkungan Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan terdakwa Ahmad Farwis bersama dengan Saksi Alfianda Tarigan (dalam penuntutan perkara terpisah), Selasa (20/5/25) sekira pukul 13:30 Wib.

Dimana sidang tersebut agenda mendengarkan keterangan para saksi, berdasarkan informasi dan berita yang berita yang beredar di beberapa media sidang tersebut muncul dua nama baru Risky Fajri dan Syahrijal.

Munculnya dua nama tersebut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) di Kejaksaan Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor SH.MH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, nama yang muncul di persidangan hanya satu yaitu Syahrizal Atau Rijal (daftar pencarian saksi) yang merupakan teman dari terdakwa Ahmad Farwis.

Namun untuk tuntutan, lanjutnya, rencananya akan dibacakan pada Rabu 11 juni 2025 dan persidangan dibuka untuk umum.

"Sedangkan Saksi dalam berkas perkara ada 11 orang, yang hadir 9 orang yaitu saksi polisi dan saksi pemilik tanah dan untuk kedua saksi BAP dibacakan karena sudah ada BA sumpah," tegas Jupri. 

Jupri menerangkan, fakta dalam persidangan bahwa tidak ada menyebutkan payung (orang yang membekingi kegiatan). 

Sedangkan Juru Bicara Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) Qisthi saat dikonfirmasi di ruang nya menjelaskan soal dua nama yang muncul dipersidangan dengan menunggu jadwal tuntutan Jaksa. "Kita tunggu sidang tuntutan yang dijadwalkan pada hari Rabu, 18 Juni 2025," jelasnya. 

Berbeda halnya dengan Praktisi hukum dan Lingkungan Hidup Bung Adv. Sabarudin Daeli SE SH MH CMd saat dikonfirmasi media menyampaikan, ucapan tersangka yang disampaikan saksi dalam persidangan yang menyebutkan nama baru sebagai Big Bos  dalam kasus tersebut harus menjadi novum baru kepada JPU untuk ditelusuri.

"Nama yang disampaikan oleh saksi tersebut harus menjadi novum baru. Jika hal tersebut tidak menjadi novum baru saya meminta kasus tersebut agar di awasi oleh Aswas Kejatisu dan kalau bisa kasus tersebut di ambil alih oleh Kejatisu agar kasus tersebut dapat transparan dan akuntabel," tegasnya. 

Sabarudin juga meminta kepada Jamwas  Kejagung untuk turun  mengawasi kasus tersebut agar keadilan ditegakkan dengan baik. (PS/RED) 
Komentar Anda

Terkini: