Kepala SMAN 4 Padangsidimpuan Ahmad Imadi Batubara M.Pd (kiri foto) bersama Wartawan Online Bermawi Putra Siregar SH Sedang Wawancara di ruang kerja Kasek Kamis (19/6).
POSKOTASUMATERA.COM – PADANGSIDIMPUAN – Di tengah gencarnya upaya pemerintah untuk memastikan transparansi pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP), Kepala SMKN 4 Padangsidimpuan, Ahmad Imadi Batubara, M.Pd, menegaskan tidak pernah ada pungutan atau penyerahan dana PIP kepada guru maupun pihak sekolah. Bantahan ini disampaikan merespons pemberitaan media online yang sempat menimbulkan kegaduhan publik.
Dalam wawancaranya, Kamis (18/6/2025), Imadi menyatakan bahwa seluruh dana PIP tahun 2024 dicairkan langsung ke rekening siswa penerima melalui Bank BNI, sesuai mekanisme nasional yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. “Prosedur pencairan tidak melibatkan guru maupun sekolah sebagai perantara. Syarat utamanya hanya buku tabungan aktif dan e-Rapor yang sesuai,” jelasnya tegas.
Salah satu nama yang disebut dalam pemberitaan, siswa bernama Firmansah Nasution, juga telah memberikan klarifikasi secara terbuka. Ia menyatakan tidak pernah menyerahkan dana PIP kepada siapapun di lingkungan SMKN 4 Padangsidimpuan. Hal ini, menurut Imadi, menjadi bukti nyata bahwa informasi yang tersebar perlu dikroscek ulang sebelum dipublikasikan.
Tidak hanya dari pihak siswa, guru yang sempat disebut pun telah memberikan klarifikasi tertulis kepada Kasi SMK Dinas Pendidikan Wilayah XI, Saripuddin. Pernyataan resmi ini menegaskan bahwa tidak pernah terjadi praktik pungutan dalam proses pencairan dana bantuan tersebut.
Imadi menyayangkan langkah pemberitaan yang dinilai tidak melalui proses konfirmasi, sebagaimana mestinya dijalankan oleh media profesional. “Kami selalu terbuka untuk klarifikasi dan transparansi. Namun sangat disayangkan, media tersebut justru menerbitkan informasi sensitif tanpa mengonfirmasi ke pihak sekolah terlebih dahulu,” ujarnya.
Sebagai program strategis nasional, PIP bertujuan menjamin akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera, serta mencegah angka putus sekolah. Dana bantuan ini berada di bawah pengawasan berlapis — dari satuan pendidikan, dinas pendidikan, hingga sistem perbankan nasional, guna mencegah penyalahgunaan.
Kepala SMKN 4 mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, dan mempercayai komitmen sekolah dalam menjalankan program pemerintah secara akuntabel dan kredibel. “Integritas sekolah adalah fondasi utama dalam mencetak generasi yang unggul dan berkarakter,” tutupnya.
Lebih lanjut, pihak sekolah menekankan bahwa publikasi yang bersifat tuduhan tanpa dasar dan verifikasi berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menuntut wartawan untuk independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.(PS/BERMAWI)
