Klarifikasi Ilmiah SMA Negeri 1 Siabu atas Kasus Aldy Ramadhan: Menegaskan Kepatuhan Prosedural, Bukan Pelanggaran Hak Pendidikan

/ Kamis, 12 Juni 2025 / 19.21.00 WIB

Kepala SMAN 1 Siabu  Ahmad Rusdi S Pd M.Pd (Kanan), Wartawan Bermawi ( tengah dan Pembina Osis (kiri foto)

POSKOTASUMATERA.COM – MADINA – Isu pemutusan sekolah terhadap seorang siswa atas nama Aldy Ramadhan yang sempat mengemuka di media daring tribunnews86.com, kini mendapat klarifikasi resmi dari pihak SMA Negeri 1 Siabu. Dalam rilis tertulis yang bernuansa ilmiah dan administratif, Kepala Sekolah Ahmad Rusdi, S.Pd, M.Pd menyatakan bahwa pemberitaan yang menyebut pihak sekolah melanggar UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak berdasar dan cenderung menyesatkan.


Alih-alih terjadi pemutusan sepihak, pihak sekolah menjelaskan bahwa proses penanganan siswa tersebut telah melalui tiga tahapan pemanggilan resmi akibat pelanggaran berat berupa ketidakhadiran tanpa keterangan sejak semester pertama. Pemanggilan terakhir, tertuang dalam surat bernomor 421.3/56/SMA/II/2025, ditindaklanjuti dengan kunjungan rumah yang berujung pada mediasi bersama orang tua siswa, Icuk Sugiarto.


“Mediasi dilakukan dalam suasana kekeluargaan dan penuh pertimbangan. Pada akhirnya, orang tua menyatakan pengunduran diri anaknya secara tertulis demi kebaikan bersama,” tegas Kepala Sekolah dalam keterangannya.


Menariknya, klarifikasi ini tidak hanya berbasis narasi, tetapi disertai bukti dokumenter dan tahapan administratif yang sesuai dengan norma hukum pendidikan. Pada bulan April 2025, pihak orang tua kembali melakukan audiensi untuk meninjau kemungkinan Aldy kembali bersekolah. Pihak sekolah tetap bersikap terbuka namun mengedepankan keberlangsungan lingkungan belajar yang kondusif, menyarankan opsi pindah sekolah yang kemudian direalisasikan ke SMK Mitra Mandiri dengan dukungan surat rekomendasi resmi dari SMA Negeri 1 Siabu.


Langkah sekolah ini mencerminkan penerapan prinsip pendidikan sebagai hak sekaligus tanggung jawab, serta pentingnya penegakan disiplin berbasis pendekatan humanis.


Pihak sekolah juga menyoroti etika pemberitaan yang dinilai melanggar prinsip dasar Kode Etik Jurnalistik, terutama Pasal 1 mengenai keharusan wartawan untuk bersikap independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.


Sebagai bentuk akuntabilitas, tembusan hak jawab ini telah dikirimkan kepada Kepala Cabang Dinas Wilayah XI Padangsidimpuan dan Kasi SMA dan PK Wilayah XI.


Kejadian ini menjadi catatan penting akan pentingnya literasi publik terhadap regulasi pendidikan, serta perlunya media massa menyajikan informasi secara proporsional dan faktual, demi menjaga integritas dunia pendidikan.(PS/BERMAWI)


Komentar Anda

Terkini: