POSKOTASUMATERA.COM – TAPANULI SELATAN – Dalam rangka menjamin pelaksanaan Pemilu yang kredibel dan inklusif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan melaksanakan rapat koordinasi penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Rabu, 26 Juni 2025, bertempat di Sekretariat Bawaslu Tapanuli Selatan, Sipirok. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Tapanuli Selatan, Vernando Maruli Aruan ST C.Med, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk sinergi kelembagaan yang tidak hanya memperkuat sistem demokrasi, tetapi juga meningkatkan transparansi publik dalam pengelolaan data pemilih. Menurutnya, data yang valid adalah fondasi utama dalam menciptakan pemilu yang bebas dari kecurangan dan manipulasi.
Ketua KPU Tapanuli Selatan Zulhajji Siregar dalam paparannya menjelaskan bahwa proses pemutakhiran PDPB mengacu pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri. Data tersebut diselaraskan dengan kondisi faktual di lapangan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang melibatkan berbagai elemen, termasuk perangkat desa dan Disdukcapil setempat.
Proses sinkronisasi data mencakup beberapa aspek kritikal, seperti pencoretan data pemilih yang telah meninggal dunia, warga yang berpindah domisili, perubahan status kewarganegaraan, serta warga negara yang masuk dalam kategori tidak memiliki hak pilih sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pemilih baru yang telah genap berusia 17 tahun atau telah menikah juga dimasukkan secara cermat dalam daftar pemilih.
Bawaslu Tapanuli Selatan dalam forum tersebut menekankan pentingnya pengawasan partisipatif dari masyarakat. Menurut Bawaslu, keterlibatan aktif warga dalam melaporkan ketidaksesuaian data dan memberikan informasi terbaru menjadi kunci untuk memperkuat integritas PDPB. Dalam konteks demokrasi modern, pengawasan sosial telah menjadi bagian integral dari upaya menciptakan pemilu yang berkualitas.
Seluruh proses PDPB ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa pembaruan data harus dilakukan secara sistematis, periodik, dan berbasis bukti administratif yang sah. Regulasi ini juga menuntut keterbukaan informasi publik, serta jaminan perlindungan data pribadi pemilih agar tidak disalahgunakan.
KPU Tapanuli Selatan turut mengapresiasi dukungan lintas sektor, khususnya peran aktif Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam menyediakan data kependudukan yang real-time dan akurat. Integrasi sistem informasi antar-lembaga menjadi langkah adaptif terhadap dinamika demografis, sekaligus menjawab tantangan validasi identitas pemilih secara digital.
Melalui pelaksanaan rapat koordinasi ini, KPU dan Bawaslu Tapanuli Selatan menegaskan komitmen bersama untuk menjaga marwah demokrasi dari hulu, yaitu dari daftar pemilih yang sah dan terpercaya. Upaya kolaboratif ini diyakini akan memberikan dampak positif terhadap kualitas partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu mendatang serta memperkuat legitimasi hasil pemilihan umum.(PS/BERMAWI)
