Pembantaian di Teras Rumah: Gembira Surbakti Diseret ke Meja Hijau, Tuntutan Hukuman Mati Menggema!

/ Kamis, 12 Juni 2025 / 18.57.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-LANGKAT-Tak ada tempat di bumi ini bagi pembunuh berdarah dingin. Gembira Surbakti (41), pria keji yang tega membantai menantunya sendiri, akhirnya duduk di kursi pesakitan. Kamis (12/6/2025), ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat berubah menjadi panggung penuh luka, kemarahan, dan duka mendalam. Agenda hari itu: pemeriksaan saksi. Isi sidang: pengakuan memilukan, jeritan hati, dan air mata kehilangan.

Tragedi ini pecah pada pagi Jumat kelabu, 14 Februari 2025. Frandi Sembiring (26) baru hendak berangkat kerja ketika maut menjemputnya dengan cara paling brutal. Hanya gara-gara suara pintu dibanting, Gembira—yang tak lain adalah mertuanya sendiri—naik pitam. Tanpa pikir panjang, kelewang di tangan menjadi alat penyembelihan. Leher, punggung, dan tubuh Frandi dihujani tebasan, darah berserakan di teras rumahnya sendiri.

“Kubunuh kalian semua!”

Kalimat itu menggema di ruang sidang, diucapkan kembali oleh saksi pertama: Mayang Rianti br Surbakti, istri korban sekaligus anak kandung pelaku. Dengan suara parau dan air mata menetes, Mayang mengisahkan ulang detik-detik pembantaian. “Papa panggil dia keluar rumah, langsung kelewang ditebaskan ke leher. Tidak ada ampun,” ujarnya menggigil.

Saksi kedua, Antoni Purba, tetangga yang pertama kali tiba di lokasi, bersaksi: “Saya lihat Frandi sudah tergeletak dalam pelukan istrinya. Mata kosong. Nafasnya sudah tidak ada.”

Saksi ketiga, Asli Sembiring, ikut membantu membawa korban ke fasilitas medis. Tapi semuanya terlambat. Frandi meninggal dengan luka menganga—dibantai layaknya hewan sembelihan oleh tangan mertua sendiri.

“Anak kami dibunuh seperti binatang!”

Jerit tangis keluarga korban membelah suasana ruang sidang. Mereka menuntut hukuman maksimal—mati. “Nyawa anak kami melayang cuma gara-gara pintu dibanting? Ini gila!” kata ayah Frandi yang nyaris pingsan saat memberi pernyataan.

Jaksa Penuntut Umum, gabungan empat jaksa: Zakiri SH, Ari Syahputra SH, M Farurozi SH, dan Desi SH, membacakan hasil visum: luka bacok konsisten, arah tebasan terencana, dan posisi tubuh korban menunjukkan pembunuhan sadis yang disengaja.

“Ini bukan emosi sesaat. Ini pembunuhan yang penuh kesadaran dan niat. Kami menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman: mati”, tegas Jaksa Zakiri.

Sidang Lanjut Pekan Depan

Sidang dipimpin Hakim Ketua Abraham SH, MH, dengan pengamanan ketat. Gembira Surbakti hanya tertunduk lesu. Dingin. Bungkam. Kuasa hukumnya hanya meminta waktu untuk menyusun eksepsi. Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sementara itu, di luar gedung pengadilan, keluarga korban menyuarakan harapan yang sederhana namun lantang,“Kami tidak butuh belas kasihan. Kami hanya menuntut keadilan yang tak bisa dibeli. Dan hukuman paling berat untuk pembunuh keji ini”.(PS/IG).
Komentar Anda

Terkini: