PEMATANGSIANTAR - Polres Pematangsiantar dipimpin Kabag SDM AKP Maralidang Harahap selaku Koordinator pengamanan dan Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede selaku Perwira penanggungjawab (Papenjab) melaksanakan razia Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada diwilayah hukum Polres Pematangsiantar, Sabtu (14/6/2025) sekira pukul 22.30 WIB.
Adapun tempat hiburan malam yang di razia tersebut yakni, Koin Bar di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba dan Bintang Cafe di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Dalam razia tersebut, para personil tersprint melakukan penggeledahan tempat serta test urine terhadap para pekerja dan pengunjung yang ditemui di tiga lokasi.
Dari hasil razia, tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba namun hasil test urine dua orang perempuan dari Bintang Cafe positif pengguna narkoba.
Selanjutnya kedua perempuan tersebtu diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangiantar guna dilakukan pemeriksaan.
PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar IPTU Agustina Triyadewi mengatakan, pelaksanaan razia di tempat hiburan malam tersebut sebagai upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Wilayah Hukum Kota Pematangsiantar.
"Hasil razia tidak ditemukan barang bukti narkoba dan kedua perempuan yang positif pengguna narkoba tersebut sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan," kata IPTU Agustina.(PS/FIS)
