PT Mulia Sakti Perkasa Diduga PHK Pekerja Sepihak, Tak Daftarkan BPJS dan Forklift Gunakan BBM Subsidi, Disnaker dan Polisi Diminta Bertindak!

/ Senin, 23 Juni 2025 / 23.41.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Di tengah kondisi ekonomi yang lagi morat marit dan kebutuhan besar pasca lebaran dan jelang masuknya anak sekolah, manajemen PT Mulia Sakti Perkasa (MSP) diduga semena mena memecat pekerjanya. 

Perusahaan distrubitor Semen Padang produksi PT Semen Padang ini diduga tanpa peringatan dan tanpa surat Pemutusan Hubungan Kerja memulangkan pekerjanya bernama Rizal dan tak mengizinkan nya lagi bekerja sejak Senin 16 Juni 2025. 

Rizal (47) warga Jalan Marelan II Barat yang sudah bekerja sejak 2023 lalu jelas meradang. Dia mengaku hingga kini tak ada kejelasan nasibnya sebagai supir barang di gudang PT Mulia Sakti Perkasa Komplek Pergudangan Jalan Pancing I Indra Kasih Medan.

“Tanpa bukti, saya dituduh menjual semen. Padahal tak satupun pelanggan yang saya antar semen nya komplain. Lalu saya disuruh pulang tanpa kejelasan pada Senin 16 Juni 2025 lalu. Tak surat peringatan, tak ada surat PHK dan tak ada pesangon. Jelas saya keberatan,” tegas Rizal, Senin (23/6/2025). 

Rizal mendesak, manajemen PT Mulia Sakti Perkasa mempekerjakannya kembali atau di PHK sesuai aturan yang berlaku dengan memberikan hak-hak nya sebagai pekerja. “Saya tidak ada melakukan kesalahan, tanpa peringatan, kalau mau di PHK silahkan, berikan hak-hak saya. Kalau tidak saya akan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat,” tegasnya. 

DIDUGA LANGGAR ATURAN

Terpisah sumber media menginformasikan, manajemen PT Mulia Sakti Perkasa yang berkantor pusat di Jalan Multatuli Nomor 10 Medan  dan memiliki beberapa gudang dengan ratusan pekerja ini sebagian besar tak terdaftar ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

“Sesuai informasi kami dapat, sebagian besar pekerja PT Mulia Sakti Perkasa di beberapa gudang tak memiliki BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Selain itu diduga kondisi lokasi kerja tak sehat dan tak ada pelindung diri,” ujar sumber media ini, Senin (23/6/2025). 

Selain itu, lanjut sumber, penggunaan alat kerja bermesin seperti Forklift di gudang PT Mulia Sakti Perkasa menggunakan Solar bersubsidi yang disedot dari tanki-tanki Mobil Angkutan perusahaan distribusi Semen Padang ini. 

“Informasi kami dapat, Solar Subsidi pun diduga digunakan untuk BBM Forklift di gudang-gudang PT Mulia Sakti Perkasa. Kalau hal ini benar, berapa kerugian negara atas dugaan penyelewengan BBM Subsidi untuk kebutuhan industri ini,” kata sumber menduga.

JANJIKAN PESANGON PEKERJA DAN BANTAH TAK DAFTAR BPJS

Petingggi PT Mulia Sakti Perkasa di Komplek Pergudangan Jalan Pancing I Medan Apin membantah pekerjanya tak didaftarkan BPJS. “BPJS ada,” katanya singkat kepada media ini, Senin (23/6/2025) via ponselnya. 

Tentang pemberhentian pekerja, Apin mengaku meminta pekerjanya datang pada Rabu atau Kamis (25-26 Juni 2025) untuk membicarakan masalah Rizal. Dia mengaku, hak-haknya akan diberikan. “Hak-hak kamu akan saya bayar, kata saya kepada dia. Tapi dia teken gaji aja tak mau,” bantahnya. 

Saat ditanya atas penggunaan BBM Subsidi dalam mengoperasionalkan Forklift di gudang PT Mulia Sakti Perkasa, mendadak sambungan ponsel ke Apin terputus dan tak dapat dihubungi kembali. 

DATA DAN ATURAN

Data diperoleh media ini di eSkripsi salah satu Mahasiswa Universitas Andalas disebutkan PT Mulia Sakti Perkasa didirikan pada tahun 2010. PT Mulia Sakti Perkasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi dan pemasaran produk bahan bangunan, khususnya semen dan material konstruksi lainnya. 

Perusahaan ini berfokus pada penyediaan produk berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan proyek-proyek konstruksi di Indonesia. Distributor diatas melakukan kerja sama dengan PT Semen Padang dalam menyalurkan semen ke agen dan pengecer yang berakhir ditangan konsumen. 

Sebagaimana dikutip media ini dalam artikel, kewajiban PT Mulia Sakti Perkasa dalam mendaftarkan pekerja nya dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan diatur dalam :

Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS):

·         Pasal 14: Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS.

·         Pasal 17 ayat (2):

“Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.”

2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Pasal 55 (Sanksi Pidana):

·         Ancaman pidana:

Penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar, bagi pihak yang secara sengaja menghalangi pelaksanaan program jaminan sosial. 

Sedangkan larangan penggunaan BBM Subsidi dalam kegiatan industri dikutip media ini dalam artikel diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yakni :

-       Pasal 53 : Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM dapat dipidana.

-       Pasal 55 :

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)." 

-       KUHP Pasal 480 (jika masuk kategori penadahan): Bisa dikenakan bila industri membeli BBM subsidi dari pengepul/penadah ilegal. 

Bentuk Penyalahgunaan BBM Subsidi diantaranya :

  • Industri membeli BBM subsidi (seperti Solar) dari pengecer.
  • Mengalihkan BBM subsidi dari kendaraan atau alat yang sah ke mesin industri.
  • Menggunakan BBM subsidi di luar ketentuan (misalnya, untuk genset industri besar). 

Berbagai sanksi dan aturan yang mengatur pembayaran pesangin bagi pekerja yang diberhentikan, kewajiban BPJS pada tenaga kerja dan larangan penyelewengan BBM maka Dinas Tenaga Kerja setempat dan Polisi diharapkan mengusut masalah ini hingga tuntas. (PS/RED/NET)

 

 

Komentar Anda

Terkini: