![]() |
| Tersangka saat diamankan polisi / foto: ist. |
PEMATANGSIANTAR - Satuan reserse narkoba Polres Pematangsiantar menangkap tersangka HM (38) warga Jalan Tanjung Pinggir Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar memiliki narkotika jenis sabu berat bruto 1,33 gram dipinggir jalan Kertas Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Minggu (29/6/2025) sekira pukul 18.20 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Kertas Kelurahan Siopat Suhu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari hari Minggu 29 Juni 2025 malam sekira pukul 18.20 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka HM sesuai dengan informasikan masyarakat tersebut dipinggir Jalan Kertas.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,33 gram dari atas aspal yang di jatuhkan dari tangan sebelah kirinya, 1 unit handphone (HP) merk vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kirinya.
Saat diinterogasi, tersangka HM mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari laki laki inisial F.
Saat dilakukan pengembangan laki laki inisial F tersebut tidak ditemukan dan nomor HPnya tidak aktif, sehingga tersangka HM beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka HM sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Jonni.(PS/FIS)
