POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Enam Calon Murid Baru (CMB) yang diterima di SMAN 3 Medan dari jalur mutasi kerja orangtua diduga pakai dokumen yang diragukan karena ada tulisan di redaksi dalam Nota Dinas diduga mencurigakan.
Dokumen mutasi orangtua digunakan dalam pendaftaran di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap-1 di SMAN 3 Medan hingga meloloskan 6 CMB yang terlihat domisili dalam Kartu Keluarga dan asal sekolah berasal dari Kota Medan.
Selain itu, surat Mutasi atau nota dinas mutasi 4 orangtua CMB SMAN 3 Medan yang orangtuanya bekerja di Bank Sumut terlihat Nomor Pegawai Perusahaan (NPP) dan Nomor Surat Mutasi yang sama persis meski tanggal mutasinya berbeda. Selain itu surat yang dikeluar Kepala Divisi Bank Sumut Ibnu Sena tak diteken dan hanya tertera ttd.
Sumber media ini, Senin (2/6/2025) merinci, data – data dan masalah yang ditemukannya diantaranya :
Bentuk tindakan kecurangan dan pelanggaran serta nama-nama Calon Murid Baru yang diterima masuk pada SMA Negeri 3 Medan pada Jalur Mutasi tersebut, diuraikan sebagaimana sebagai berikut :
Calon Murid Baru (CMB) inisial AHI, dengan Noreg Pendaftaran 200635, NISN : 0103218149. Dokumen yang digunakan tidak sesuai Juknis, yaitu a). NPP Pegawai dan Nomor Surat Mutasi dari Ortu CMB yang dimutasi sama dengan 3 orang tua lainnya yang mendaftar di SMAN 3 Medan pada Jalur Mutasi padahal tanggal mutasinya berbeda, b). SK Mutasi tidak ada tandatangan pejabat yang memutasi dan tidak disempel instansi terkait, c). KK yang digunakan untuk mendaftar Jalur Mutasi berasal dari KK yang beralamat di Kota Medan, d). Asal sekolah CMB berasal dari SMP/MTs di Kota Medan.
CMB inisial AZG Noreg Pendaftaran 200643, NISN : 0109585160. Dokumen yang digunakan tidak sesuai Juknis, yaitu a). NPP Pegawai dan Nomor Surat Mutasi dari Ortu CMB yang dimutasi sama dengan 3 orang tua lainnya yang mendaftar di SMAN 3 Medan pada Jalur Mutasi padahal tanggal mutasinya berbeda, b). SK Mutasi tidak ada tandatangan pejabat yang memutasi dan tidak disempel instansi terkait, c). KK yang digunakan untuk mendaftar Jalur Mutasi berasal dari KK yang beralamat di Kota Medan, d). Asal sekolah CMB berasal dari SMP/MTs di Kota Medan, e). Waktu pendaftaran melebihi jadwal yang telah ditetapkan padahal tidak ada perpanjangan masa pendaftaran SPMB Tahap-1.
CMB inisial MR, dengan Noreg Pendaftaran 96872, NISN : 0105724909. Dokumen yang digunakan tidak sesuai Juknis, yaitu a). NPP Pegawai dan Nomor Surat Mutasi dari Ortu CMB yang dimutasi sama dengan 3 orang tua lainnya yang mendaftar di SMAN 3 Medan pada Jalur Mutasi padahal tanggal mutasinya berbeda, b). SK Mutasi tidak ada tandatangan pejabat yang memutasi dan tidak disempel instansi terkait, c). KK yang digunakan untuk mendaftar Jalur Mutasi berasal dari KK yang beralamat di Kota Medan dan sudah diterbitkan lebih dari satu tahun, d). Asal sekolah CMB berasal dari SMP/MTs di Kota Medan.
CMB inisial NRW Noreg Pendaftaran 193308, NISN : 0103053483. Dokumen yang digunakan tidak sesuai Juknis, yaitu a). NPP Pegawai dan Nomor Surat Mutasi dari Ortu CMB yang dimutasi sama dengan 3 orang tua lainnya yang mendaftar di SMAN 3 Medan pada Jalur Mutasi padahal tanggal mutasinya berbeda, b). SK Mutasi tidak ada tandatangan pejabat yang memutasi dan tidak disempel instansi terkait, c). KK yang digunakan untuk mendaftar Jalur Mutasi berasal dari KK yang beralamat di Kota Medan dan sudah diterbitkan lebih dari satu tahun, d). Asal sekolah CMB berasal dari SMP/MTs di Kota Medan.
CMB inisial ASZ Noreg Pendaftaran 196721, NISN : 3106561377. Dokumen yang digunakan tidak sesuai Juknis, yaitu a). SK Mutasi dari Ortu CMB yang dimutasi, baik sebelum maupun sesudah di mutasi sama-sama berlokasi di Jakarta, b). KK yang digunakan untuk mendaftar Jalur Mutasi berasal dari KK yang beralamat di Kota Medan dan sudah diterbitkan lebih dari satu tahun, c). Asal sekolah CMB berasal dari SMP/MTs di Kota Medan.
CMB inisial NES dengan Noreg Pendaftaran 200248, NISN : 0107796296. Dokumen yang digunakan tidak sesuai Juknis, yaitu a). KK yang digunakan untuk mendaftar Jalur Mutasi berasal dari KK yang beralamat di Kota Medan dan sudah diterbitkan lebih dari satu tahun, c). Asal sekolah CMB berasal dari SMP/MTs di Kota Medan.
Data yang diterima media ini, ke 6 CMB lolos SMAN 3 Medan, yaitu AHI anak dari Joko Irawan pegawai Bank Sumut, AZG anak dari Sugeng Priyanto pegawai Bank Sumut, MR anak dari Suhartini pegawai Bank Sumut, NRW anak dari Hendra Gunawan pegawai Bank Sumut serta inisial ASZ anak dari Alfinasyah pegawai PT. Pegadaian, dan NES anak dari Yulius Ares pegawai Bank Mandiri.
Sumber pun mengaku, dugaan kecurangan SPMB di SMAN 3 Medan ini akan dilaporkan ke Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut.
Belum diperoleh keterangan dari Kadis Pendidikan Sumatera Utara Alexander Sinulingga. Saat dikonfirmasi media ini, Senin (2/6/2025) pejabat ini belum merespon konfirmasi dilayangkan via pesan Whats App nya.
Sementara Plt Kepala SMAN 3 Medan Susianto awalnya membantah adanya dugaan dokumen digunakan dalam pendaftaran 6 CMB agak laen. “Tidak benar bg,” jawabnya dalam konfirmasi via pesan Whats Appnya, Senin (2/6/2025).
Namun setelah dicecar dan dikirimkan dokumen dalam SPMB ke 6 CMB itu, Susianto putar haluan. Dia mengaku akan mengecek data faktual ke 6 CMB dimaksud. “Akan kami cek faktual data nya ya dlu ya bgda. Jika terbukti akan kami lakukan tindakan tegas sesuai juknis,” jawabnya.
Setelah dikirimi dokumen yang diterima redaksi, Susianto berlaku tegas dengan janji jika ditemukan hal tak sesuai akan dibatalkan kelulusan 6 calon Siswa SMAN terletak di Jalan Budi Kemuliaan Brayan Kota Medan ini.
“Ijin kami cek dlu ya bgda apabila di temukan hal2 yg tdk sesuai akan kami batalkan kelulusan sesuai dgn juknis,” jawabnya lagi.
Terkait tudingan adanya upaya meloloskan data 6 CMB dalam SPMB tahap 1 jalur mutasi ini, Susianto mengaku tak pernah menerima janji atau imbalan.”Kami sdg cek data2 nya ya bgda. Sy dan panitia tdk menerima janji atau apapun terkait proses pendftran siswa baru,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, hiruk pikuk penerimaan siswa SMA Negeri di Kota Medan terus terjadi dan berulang dari tahun ke tahun. Pada tahun 2025 ini SPMB di Sumatera Utara akan menerima 94.579 siswa.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sumatera Utara (Sumut) 2025 Tahap 1 dibuka mulai 15 Mei 2025 untuk calon pendaftar asal wilayah 7-14. Calon murid bisa memilih jalur prestasi di antara sejumlah jalur yang dibuka.
Mulai 2025, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berubah menjadi Sistem
Penerimaan Murid Baru (SPMB). Secara umum, Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan jalur SPMB terdiri dari jalur domisili,
jalur mutasi, jalur afirmasi, dan jalur prestasi. Jalur domisili menggantikan
jalur zonasi yang berlangsung hingga PPDB 2024. (PS/RED)
