Uang Hasil Pungli Komite MAN Binjai Dibagikan Ke Para Guru, DPP FKSM Layangkan Surat Klarifikasi

/ Rabu, 04 Juni 2025 / 12.35.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-BINJAI-Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Suara Masyarakat (DPP FKSM), layangkan surat klarifikasi ke pihak Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai Terkakait uang Komite Madrasah yang dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Binjai yang sempat disita dalam kasus Korupsi Kepala Madrasah Negeri Binjai pada tahun 2023 yang lalu sebesar Rp.275.200.000,-, tidak dikembalikan pihak Komite kepada Orangtua/Wali Siswa.(03/06/2025). 

Diketahui, uang sebesar Rp.275.200.000,- adalah hasil kutipan pihak Komite MAN Binjai dari Orangtua/Wali Siswa yang dikutip secara wajib setiap bulannya sebesar Rp.75.000, -/Siswa (peserta didik). 

Dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 16 tahun 2020 jelas disebutkan, bahwa pihak Komite hanya boleh menerima uang dari orangtua/wali siswa dalam bentuk sumbangan tidak boleh memungut atau meminta uang Komite secara wajib. 

Kemudian dipertegas dengan SK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendidikan) Nomor 3601 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai pedoman bagi Komite Madrasah dalam mengelola dana dan sumber daya Pendidikan. Juknis ini bertujuan, untuk memastikan pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah berjalan efisien dan efektif sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Saat ditanya awak media, Irwansyah selaku Ketua DPP FKSM membenarkan bahwa telah melayangkan surat klarifikasi secara langsung ke pihak MAN Binjai dan surat tembusan ke Kantor Kementerian Agama Binjai terkait Pungli di Madrasah Aliyah Negeri Binjai. 

" Hari ini kita sudah layangkan surat klarifikasi kepada pihak Madrasah terkait adanya pungutan yang dilakukan pihak Komite Madrasah kepada para orangtua atau wali siswa sebesar 75 ribu rupiah per siswa setiap bulannya", jelas Irwansyah. 

Lanjutnya, " Saat kepala Madrasah ditangkap oleh pihak Kejaksaan negeri Binjai tahun 2023, jumlah uang Komite yang dikutip dari orangtua/wali siswa sudah mencapai Rp. 275.200.000,- dan sempat disita oleh pihak Kejaksaan namun, karena dinilai tidak ada kaitan dalam kasus korupsi maka uang tersebut dikembalikan pihak Kejaksaan kepada pihak Komite Madrasah ", jelasnya. 

Masih kata Irwansyah," Dari Permenag nomor 16 tahun 2020 dan SK Dirjen Pendidikan nomor 3601 tahun 2024 itu saja sudah jelas bahwa apa yang dilakukan pihak Komite Madrasah sudah salah.Seharusnya, pihak Kejaksaan dalam pengembalian uang tersebut melakukan pengawasan secara ketat dan memberi petunjuk kepada pihak Komite agara mengembalikan uang tersebut kepada para orangtua/wali siswa karena uang tersebut bersumber dari orangtua siswa", ungkapnya. 

Sudianto MA, mantan Ketua Komite dan kini menjabat sebagai Bendahara Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai ini adalah suami dari Wakil Kepala MAN.

Sudianto menjadi sorotan dalam dugaan penyalahgunaan dana Komite dan manipulasi anggaran, nepotisme terang-terangan, dan pelanggaran aturan hukum serta etika pengelolaan pendidikan.

Informasi lain diperoleh, Puluhan guru honorer mengeluh atas ketidakadilan di Madrasah tersebut.Hingga kini, para guru honer belum digaji meski dana komite sebesar Rp40 juta sudah ada.Ironisnya, uang tersebut justru dialihkan ke rekening pribadi bendahara, diduga sebagai "tameng administratif" untuk mempertebal saldo rekening. Ini bukan sekadar tindakan sembrono—ini indikasi serius potensi penyalahgunaan kewenangan.

Tidak hanya itu, dengan posisi sebagai bendaha dan istri Wakil Kepala Madrasah, pasangan suami istri ini mengandalkan jabatannya untuk berbuat semena-mena terhadap guru honorer di sana. 

“Kami dimarahi oleh Sudianto dan istrinya. Kami diperlakukan seperti kambing hitam, padahal hak kami belum juga dibayar,” ujar salah satu guru honorer, dengan nada geram.

Atas tindakan suami istri tersebut, menurut DPP FKSM sudah selayaknya instansi terkait dari Kementerian Agama Binjai bahkan Kejaksaan Negeri Binjai seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap aksi yang dilakukan pasangan suami istri di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Binjai. 

" Dalam hal pengiriman uang Komite terhadap orangtua atau Wali Siswa sudah jelas pelanggarannya dan sudah banyak pemberitaan dari berbagai media namun, untuk saat ini ada yang mengherankan kenapa hingga saat ini Kantor Kementerian Agama Binjai dan Kejaksaan Negeri Binjai tidak ada melakukan upaya pemeriksaan terhadap oknim-oknum pelaku terutama pasangan suami istri tersebut", kata Irwansyah. 

" Saya minta kepada pihak Kejaksaan Negeri Binjai dan Kantor Kementerian Agama Binjai untuk menindak lanjuti masalah ini dan mengusutnya hingga tuntas serta mengembalikan uang Komite sebesar tersebut ke pihak orangtua atau wali siswa karena uang Komite berasal dari orang tua siswa", tegas Irwansyah. 

"Dalam hal ini, kita dari DPP FKSM akan memantau kasus ini hingga ada penyelesaian dan uang Komite tersebut bisa kembali kepada para orangtua atau wali siswa", pungkasnya.(PS/IG). 

Komentar Anda

Terkini: