POSKOTASUMATERA-HUMBAHAS,-Pedoman Pemberantasan dan Penanggulangan Rabies di Indonesia merupakan acuan yang digunakan pemerintah, khususnya dinas terkait seperti Dinas Peternakan, Kesehatan, dan instansi lainnya dalam upaya mencegah, mengendalikan, dan memberantas penyakit rabies pada hewan dan manusia.
Rabies adalah penyakit zoonosis akut yang disebabkan oleh virus Lyssavirus dan ditularkan melalui gigitan hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan kera. Sehingga Bupati Humbang Hasundutan sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 1688 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Berikut adalah rangkuman inti pedoman tersebut berdasarkan peraturan dan kebijakan yang berlaku.
Dasar Hukum : Undang Undang Nomor 18 tahun 2009, jo. UU No. 41 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 66/Permentan/ OT.140/5/2006 , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 45 Tahun 2014 , Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2019
Hewan Penular Rabies (HPR) adalah hewan yang berpotensi menularkan virus rabies kepada manusia dan hewan lainnya. Virus rabies menyerang sistem saraf pusat dan sangat mematikan jika tidak ditangani.
Hewan Penular Rabies (HPR) adalah hewan yang berpotensi menularkan virus rabies kepada manusia dan hewan lainnya. Virus rabies menyerang sistem saraf pusat dan sangat mematikan jika tidak ditangani.
Menurut regulasi di Indonesia, tiga hewan utama yang dikategorikan sebagai HPR adalah: Anjing, Kucing dan Kera (primata). Namun, dalam beberapa kasus, hewan liar seperti rubah dan kelelawar juga dapat menjadi pembawa rabies.
Menurut regulasi di Indonesia, tiga hewan utama yang dikategorikan sebagai HPR adalah: Anjing, Kucing dan Kera (primata). Namun, dalam beberapa kasus, hewan liar seperti rubah dan kelelawar juga dapat menjadi pembawa rabies.
Cara Penularan bisa melalui gigitan, cakaran, atau jilatan HPR pada luka terbuka atau selaput lendir manusia, Virus terdapat dalam air liur hewan yang terinfeksi rabies.
Pencegahan Rabies dari HPR : Vaksinasi rutin terhadap HPR, terutama anjing, Pengawasan dan pengendalian populasi anjing liar, Karantina dan observasi hewan yang menggigit selama 14 hari., Edukasi masyarakat tentang bahaya rabies dan penanganan setelah tergigit dan Pelaporan cepat jika terjadi kasus gigitan HPR.
Penanganan Gigitan HPR : Cuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, Segera ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan VAR (Vaksin Anti Rabies) dan SAR (Serum Anti Rabies) jika perlu. Observasi hewan penggigit selama 14 hari jika memungkinkan.
Dalam rangka mencegah penyebaran penyakit Rabies dan menjaga ketertiban lingkungan, Bupati Humbahas menghimbau kepada seluruh warga yang memelihara anjing untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan vaksinasi Rabies secara rutin terhadap anjing peliharaan minimal satu kali dalam setahun.
2. Tidak melepasliarkan anjing di lingkungan umum, terutama di tempat- tempat yang ramai atau dekat dengan fasilitas umum seperti sekolah, pasar, dan tempat ibadah.
3. Mengandangkan atau mengikat anjing di lingkungan rumah masing- masing untuk mencegah gigitan terhadap masyarakat.
4. Melaporkan kepada pihak desa atau dinas peternakan apabila terdapat anjing yang menunjukkan gejala agresif, gelisah, air liur berlebihan, atau perubahan perilaku yang mencurigakan.
5. Tidak memelihara anjing liar atau anjing tanpa pemilik yang tidak diketahui riwayat kesehatannya.
6. Segera melapor ke fasilitas kesehatan jika terjadi gigitan anjing untuk mendapatkan penanganan medis dan vaksin anti-rabies (VAR).
Marilah kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas Rabies.Tutup Bupati. (PS/BN)
