POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Unjuk Rasa Aksi Diam digelar di depan Pengadilan Negeri Tanjung Balai oleh Barisan Intelijen Masyarakat (BIM) mendesak pihak Pengadilan dan Kejaksaan yang tengah menyidangkan kasus kepemilikan Narkoba seberat 60 gram dengan 3 orang terdakwa yaitu Rahmadi, AY dan AS alias Lombek agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap para terdakwa, Kamis (17-7-2025).
Berkisar 70 orang massa, masyarakat BIM yang mengenakan baju berwarna putih ini dengan penuh semangat mengatakan Rahmadi dan dua rekannya itu diduga merupakan jaringan Narkoba Nunung Cs, "kami yakin dan percaya bahwa Kejaksaan serta Pengadilan Negeri Tanjungbalai sepakat untuk memberantas Narkoba di kota ini, maka kami mendesak agar Rahmadi dapat dihukum seumur hidup maupun hukuman mati sehingga membuat efek jera kepada pihak lain untuk tidak terlibat dalam jaringan Narkoba khususnya di Kota Tanjungbalai ini", ujar Buyung.
Lanjutnya,"BIM akan terus melakukan pengawalan terhadap jalannya sidang dengan nomor Perkara : 180/Pid.Sus/2025/PN.Tjb dengan majelis hakim yang bersidang diketuai oleh wakil ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karolina Selfia Sitepu ini dapat memberikan hukuman setimpal sesuai amanat konstitusi karena terdakwa Rahmadi diduga telah terafiliasi dengan DPO jaringan internasional Amri alias Nunung", ungkapnya.
Terdakwa Rahmadi Cs ditangkap kepolisian atas kepemilikan Narkoba seberat 60 gram pada tanggal 3 Maret 2025 oleh pihak Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dan berhasil mengungkap peredaran Narkoba di wilayah Tanjungbalai-Asahan.
BIM menilai bahwa Narkoba telah menjadi musuh bersama bangsa Indonesia sebab, Narkoba sudah merusak generasi muda dan masa depan anak Bangsa.
"Untuk itu, Bandar Narkoba seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar tak ada lagi bandar Narkoba yang berani masuk di Kota Tanjung Balai ini", pungkas Buyung.(PS/SR).

