Kapolres Tanjungbalai Minta Maaf atas Dugaan Perselingkuhan Anggotanya, Brigadir IR Ditahan Propam Sebulan

/ Selasa, 29 Juli 2025 / 16.38.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM- TANJUNGBALAI

Brigadir IR, seorang anggota kepolisian di Polres Tanjungbalai, telah ditahan selama satu bulan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait dugaan perselingkuhan. Penahanan ini merupakan bagian dari sanksi kode etik dan penyelidikan atas dugaan perzinahan.


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada masyarakat Tanjungbalai dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/7/2025) sore. Ia didampingi oleh Waka Polres Kompol M.P Pardede, Kasipropam AKP Demonstar, dan Plh Kasi Humas Ipda M. Ruslan.


"Kami memohon maaf kepada masyarakat Tanjungbalai atas viralnya dugaan perselingkuhan yang dilakukan Brigadir IR," ujar Kapolres Welman Feri.



Brigadir IR diduga terlibat perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial I alias E di Jalan Aman, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Berdasarkan laporan istrinya, Brigadir IR tidak hanya dijerat sanksi kode etik tetapi juga Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.


Sebagai tindak lanjut, Brigadir IR telah ditempatkan dalam Penahanan Khusus (Patsus) oleh Propam. Penahanan ini berlaku selama satu bulan, terhitung sejak dilaporkan pada 23 Juli hingga 21 Agustus 2025 mendatang. Kapolres Welman Feri juga terlihat mengecek langsung sel Bidpropam tempat Brigadir IR ditahan. (PS/SAUFI)

Komentar Anda

Terkini: