Kepala Desa "Anti Korupsi" Siponjot Diduga Arogan, Paksa Wartawan Bongkar Narasumber Kasus Rabies

/ Sabtu, 05 Juli 2025 / 14.48.00 WIB

POSKOTASUMATERA-HUMBAHAS,- Sikap arogan dan bertolak belakang dengan semangat keterbukaan ditunjukkan Kepala Desa Siponjot, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Deka Seply, yang selama ini menyematkan desanya sebagai “Desa Anti Korupsi,” diduga memaksa wartawan membuka identitas narasumber yang menyampaikan informasi terkait kasus gigitan anjing rabies yang dialami warga desa.


Peristiwa ini diungkapkan langsung oleh Mian Silaban, Sekretaris LSM Kamtibmas Kabupaten Humbahas, kepada awak media. Menurutnya, tindakan Kades tersebut tidak dapat dibenarkan dari sisi etik, hukum, maupun administratif.

Tidak ada hak dari kepala desa untuk memaksa wartawan ataupun LSM mengungkap siapa narasumber informasi. Apalagi ini menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat yang semestinya ditanggapi serius, bukan malah dijadikan ajang intimidasi,” ungkap Mian.

Kasus Rabies: 11 Warga Tergigit, Pelayanan Diduga Lalai

Berdasarkan data yang dihimpun LSM Kamtibmas, setidaknya 11 warga Desa Siponjot telah menjadi korban gigitan anjing liar, dengan salah satu anjing dinyatakan positif rabies. Dalam proses penanganan, ditemukan berbagai dugaan kelalaian prosedural dan pelayanan buruk, di antaranya:

Warga diminta mengurus SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), padahal menurut pejabat Dinas Kesehatan, SKTM tidak diperlukan dalam pengurusan VAR (Vaksin Anti Rabies),

Bidan desa diduga menyuruh keluarga korban memotret luka pasien dan mengirimkan melalui telepon

Penyampaian informasi yang membingungkan dan menyebutkan bahwa vaksin kemungkinan tidak tersedia,

Gagalnya pelaksanaan VAR meskipun warga telah bersiap sesuai arahan petugas.

LSM Kamtibmas: Pers dan Narasumber Dilindungi UU

Mian Silaban menegaskan bahwa wartawan yang meliput kasus tersebut berhak menolak mengungkap narasumber berdasarkan Pasal 4 ayat (4) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pers memiliki Hak Tolak untuk melindungi sumber informasi demi kepentingan publik.

“UU Pers menjamin perlindungan terhadap narasumber. Kalau wartawan dipaksa mengungkap, itu bisa dianggap sebagai tindakan melawan hukum dan mengarah pada intimidasi,” tegasnya.

Selain itu, Mian juga menyampaikan bahwa kontrol sosial oleh LSM dan media merupakan bagian dari Pilar ke-4 Demokrasi, yang harus dijamin keberadaannya, bukan dihambat dengan cara-cara represif dari aparat pemerintah desa.

Pelayanan Kesehatan Dipertanyakan, SDM Perlu Dievaluasi : 

Selain dugaan intimidasi terhadap pers, kompetensi petugas kesehatan di lapangan turut disorot. Dalam wawancara dengan media, Alex Lubis, petugas dari Puskesmas, tidak mampu menjelaskan fungsi dan kegunaan SKTM dan BPJS secara tepat ketika dimintai penjelasan oleh wartawan.

 “Ini menandakan lemahnya kapasitas petugas, dan menjadi alasan kuat agar Dinas Kesehatan dan Bupati segera melakukan evaluasi terhadap kinerja mereka,” ujar Mian.

Kritik Keras terhadap Label “Desa Anti Korupsi”

Mian Silaban mempertanyakan keabsahan dan implementasi dari label “Desa Anti Korupsi” yang disematkan di Desa Siponjot. Menurutnya, gelar tersebut tidak hanya bersifat formalitas atau slogan, tapi harus tercermin dalam tindakan dan sikap kepala desa.

“Buat apa label ‘Anti Korupsi’ jika pemimpinnya sendiri bersikap arogan, tidak bisa diawasi, bahkan memaksa wartawan? Jika benar desa ini transparan, seharusnya berterima kasih kepada LSM dan media, bukan memusuhi,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa Kepala Desa Deka Seply tidak pernah hadir mendampingi warga saat pelaksanaan VAR pertama, namun saat pelaksanaan VAR kedua justru membuat keributan dan mempertontonkan sikap tidak pantas kepada publik melalui video rekaman yang beredar.

Desakan Evaluasi dan Pemeriksaan Dana Desa : 

Mian menegaskan pihaknya akan meminta Bupati Humbang Hasundutan untuk:

1. Mengevaluasi kepemimpinan Kades Deka Seply,

2. Melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa dan BUMDes,

3. Menyelidiki dugaan penyimpangan dan kelalaian dalam penanganan VAR,

4. Meningkatkan kapasitas SDM petugas Puskesmas melalui pelatihan dan pengawasan rutin.

Kami tidak ingin kasus ini menjadi preseden buruk bagi Humbahas. Jika dibiarkan, ini akan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan integritas pemerintah desa,” tutupnya.

Investigasi ini didasarkan pada wawancara langsung Sekretaris LSM Kamtibmas Kabupaten Humbang Hasundutan, Mian Silaban Sabtu 5/7/25, dan pengumpulan data dari berbagai sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi Kepala Desa Siponjot, Deka Seply, maupun pihak Puskesmas untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi demi keberimbangan pemberitaan. (PS/BN) 
Komentar Anda

Terkini: