Pemerintah Desa Pollung Gelar Mediasi Persoalan Tanah , Cegah Sebelum Sengketa

/ Selasa, 08 Juli 2025 / 17.47.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA-HUMBAHAS Pemerintah Kecamatan Pollung menggelar mediasi persoalan tanah antara dua warga dan juga masih dikatakan keluarga yang berselisih hak atas lahan tanah warisan, Rabu, (8/7/2025) bertempat di kantor Camat Pollung. "Langkah ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian awal secara damai sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa Hukum.  

Mediasi difasilitasi langsung oleh Camat Pollung, Imron Banjarnahor, Kapolsek Pollung Iptu. A.Hutahayan , Danramil 05 DS Kodim 0210/TU Kapten.Infantri Sahat Simanullang , BPN bidang sengketa lahan N.Sihombing, Kepala Desa Pollung, Mantan Ketua DPRD Ramses Lumbanaol , Tokoh Adat, Perangkat Desa, Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat dan Bhabinkamtibmas dan 05 DS. 

Kedua pihak yang terlibat hadir secara langsung dan diberikan kesempatan menyampaikan kronologi dan klaim masing-masing terhadap objek tanah yang disengketakan.

Dalam sambutannya, Camat Pollung Imron Banjarnahor  menekankan bahwa penyelesaian konflik melalui mediasi merupakan bentuk pelaksanaan tugas pemerintah desa dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat Diwilayah hukumnya. 

"Kami mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. "Desa adalah Tempat bermusyawarah, sebisa mungkin kita cegat persoalan agar tidak masuk keranah hukum"ujarnya 

Upaya mediasi ini mengacu pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 24 tentang desa, terutama Pasal 26 ayat (4) huruf d, yang menyebutkan bahwa Kepala Desa berkewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat. Hal ini juga selaras dengan Permendagri nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa , yang mendorong penyelesaian partisipatif berbasis lokal atas persoalan-persoalan yang timbul di masyarakat.

Selama proses mediasi, masing-masing pihak diberi ruang untuk menyampaikan pendapat diantaranya Keluarga Op.Halasson Lumbangaol dan Op. Rezeki Lumbangaol, dari hasil diskusi dituangkan dalam berita acara. Bila belum tercapai kata sepakat, Pemerintah Desa akan kembali memfasilitasi pertemuan lanjutan, atau bila diperlukan, mengarahkan pihak-pihak ke instansi berwenang seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau pengadilan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui sengketa tanah adalah perselisihan atau konflik antara dua pihak atau lebih yang berkaitan dengan hak atas kepemilikan, penguasaan, penggunaan atau batas-batas tanah. dan sengketa ini bisa terjadi antar-individu, antara individu dengan badan hukum (misalnya perusahaan), atau antara masyarakat dengan pemerintah.

Penyebab umum sengketa tanah diantaranya tidak jelasnya batas atau ukuran tanah,tumang tindih sertifikat atau bukti kepemilikan, warisan tanah yang tidak dibagi secara sah, penggusuran tanpa ganti rugi, tanah adat yang tidak diakui secara hukum. 

Pemerintah Desa Pollung berharap bahwa penyelesaian melalui jalur musyawarah ini bisa menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam menghadapi persoalan kepemilikan tanah di desa.

Dalam mediasi tersebut Kapolsek Pollung dan juga Danramil terlihat benar benar memberikan arahan yang dapat diterima oleh para kedua sengketa, mereka sebagai mediator dalam kasus tanah yang belum masuk ke ranah sengketa hukum resmi, telah memberikan komentar yang profesional, netral dan tidak memicu konflik. 

"Diantaranya Netralitas dan Objektivitas, Fokeus ada mediasi dan pencegahan konflik, koordinasi dengan instansi terkait seperti BPN, Penegakan bahwa belum ada status sengketa hukum, ajakan untuk menahan diri dan juga komitmen pada pengakuan Hukum. (PS/BN) 

Komentar Anda

Terkini: