POSKOTASUMATERA.COM – TAPANULI SELATAN – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan kembali menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah. Hal ini ditandai dengan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati Tapanuli Selatan, H. Gus Irawan Pasaribu, kepada DPRD dalam rapat paripurna, Senin (28/7/2025).
Didampingi oleh Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga, Bupati Gus Irawan menyampaikan LPj sebagai bentuk pelaksanaan amanat Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ketentuan ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian integral dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang berbasis transparansi, efisiensi, dan efektivitas.
Dalam paparan resmi di hadapan pimpinan dan anggota DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Rahmat Nasution, Bupati Gus Irawan memaparkan bahwa Pendapatan Daerah tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp1,59 triliun, dengan realisasi sebesar Rp1,52 triliun atau 95,72%. Meski terdapat deviasi sebesar Rp68,09 miliar dari target, capaian ini menunjukkan kinerja fiskal yang stabil di tengah dinamika ekonomi nasional.
Sementara itu, realisasi Belanja Daerah tercatat sebesar Rp1,56 triliun dari alokasi Rp1,70 triliun, atau 91,68%. Hal ini mencerminkan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan program pembangunan serta upaya pemkab dalam mengendalikan belanja yang tepat sasaran. Di sisi lain, Penerimaan Pembiayaan berhasil melampaui target sebesar Rp115,36 miliar dengan realisasi Rp117,78 miliar atau 102,09%.
“Untuk Pengeluaran Pembiayaan, tidak terdapat alokasi dalam perencanaan tahun 2024,” jelas Gus Irawan saat menyampaikan LPj pelaksanaan APBD yang disusun di era pemerintahan sebelumnya, yakni Bupati Dolly Pasaribu.
Salah satu poin prestisius dalam LPj tersebut adalah capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan Pemkab Tapsel tahun 2024. Dengan capaian ini, Tapanuli Selatan telah mencatatkan 11 kali berturut-turut opini WTP, yang menjadi indikator kredibilitas dan tata kelola fiskal yang mumpuni.
“Opini WTP adalah bentuk pengakuan tertinggi dalam audit keuangan negara yang menyatakan bahwa laporan keuangan daerah bebas dari salah saji material. Ini hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemkab Tapsel,” tegas Gus Irawan.
Pengajuan LPj APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif, melainkan wujud dari prinsip good governance yang mendorong partisipasi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik. Dengan raihan WTP ke-11, Pemkab Tapsel semakin meneguhkan posisinya sebagai entitas pemerintah daerah yang mampu mengelola anggaran secara bertanggung jawab dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.(PS/BERMAWI)
