POSKOTASUMATERA-HUMBAHAS,-Dala
Kegiatan ini menggandeng Kejaksaan Negeri Doloksanggul dan Inspektorat Daerah sebagai narasumber utama. Penyuluhan ini menitikberatkan pada pemahaman regulasi pengelolaan Dana Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta penguatan aspek hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa.
“Dana Desa bukan sekadar anggaran pembangunan fisik, tapi juga merupakan tanggung jawab moral dan hukum bagi seluruh aparatur desa. Transparansi, partisipasi masyarakat, dan pelaporan yang akurat wajib dilakukan,” tegas Kepala Dinas PMD dalam sambutannya.
Dalam sesi penyuluhan hukum, Jaksa dari Kejari Doloksanggul mengingatkan pentingnya kepala desa memahami konsekuensi hukum dalam penyalahgunaan anggaran.
“Banyak kasus kepala desa tersangkut hukum karena minim pemahaman, bukan karena niat jahat. Maka itu, edukasi hukum seperti ini sangat penting sebagai langkah preventif,” ujar Jaksa dalam sesi diskusi.
Sementara itu, Inspektorat menjelaskan pentingnya pelaporan melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) serta audit internal oleh BPD dan masyarakat sebagai bentuk pengawasan partisipatif.
Hasil Kegiatan dipantau media demi untuk meningkatkan pemahaman regulasi keuangan desa, peserta mendapat modul panduan pengelolaan Dana Desa berbasis regulasi terbaru.
Tujuan Kegiatan, Meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur desa, Mendorong tata kelola keuangan desa yang akuntabel, mencegah penyalahgunaan Dana Desa dan memperkuat peran BPD dan masyarakat dalam pengawasan.

