Puluhan Massa Anggota BIM, "Bersumpah" di Depan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Minta Agar Terdakwa Rahmadi Cs Dihukum Seberat-beratnya

/ Rabu, 23 Juli 2025 / 14.04.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Puluhan Massa  yang tergabung dalam Barisan Intelijen Masyarakat (BIM) melakukan aksi demo "BERSUMPAH" didepan kantor Pengadilan Negeri Tanjungbalai meminta kepada Hakim agar pemilik Narkoba seberat 60 gram Rahmadi Cs (Terdakwa) dihukum seberat-beratnya, Selasa (22-7-2025). 

Pengucapan "SUMPAH" dipandu oleh Riyan yang diikuti oleh massa yang tergabung dalam BIM Kota Tanjung Balai mengatakan, "BIM bersumpah...akan memerangi Narkoba di Kota Tanjungbalai.... BIM bersumpah.... akan mengawal persidangan kasus Narkoba dengan terdakwa Rahmadi Cs yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai sekarang ini agar dihukum seberat-beratnya....BIM bersumpah.... akan bersama-sama pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tanjungbalai dalam memerangi Narkoba di Kota Tanjungbalai".

Sidang lanjutan kasus kepemilikan Narkoba terdakwa Rahmadi yang bersidang pada Selasa (22-7-2025) siang dengan majelis hakim diketuai oleh wakil ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karolina Selfia Sitepu dengan agenda  penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Pledoi yang telah disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa pekan lalu yang dibacakan oleh Agung dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai berjalan lancar. 

Seperti yang diketahui bahwa perkara Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN.Tjb ini BIM Tanjungbalai minta kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dapat melakukan tuntutan yang seberat-beratnya kepada terdakwa Rahmadi dan meminta kepada Pengadilan Negeri Tanjungbalai dapat memvonisnya sesuai dengan tuntutan pihak Kejaksaan sesuai dengan amanat konstitusi karena terdakwa tersebut diduga telah terafiliasi dengan DPO Narkoba jaringan internasional Amri alias Nunung. 

Seperti yang diketahui bahwa terdakwa Rahmadi cs ditangkap oleh pihak kepolisian atas kepemilikan Narkoba seberat 60 gram pada 3 Maret 2025 oleh pihak Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang dinilai telah berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di wilayah Tanjungbalai-Asahan. 

BIM Tanjungbalai sepakat dengan pihak penegak hukum khususnya di Kota Tanjungbalai bahwa Narkoba menjadi musuh bersama bagi bangsa Indonesia beserta Bandarnya.(PS/SR).


 

Komentar Anda

Terkini: