POSKOTASUMATERA COM.PALEMBANG - Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga POSE RI didampingi media partner kembali sambangi Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (15/7/2025) untuk mempertanyakan laporan tindak lanjut dari aksi damai yang digelar, Selasa (24/6/2025) beberapa minggu yang lalu.
Aksi damai tersebut terkait dengan adanya dugaan aktivitas eksplorasi sumur tua serta pengeboran sumur minyak ilegal di Desa Kali Berau Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumsel.
Dampak dari aktibitas tersebut mengakibatkan pencemaran lingkungan sehingga membuat warga resah dan Polsek hanya memasang spanduk peringatan saja, tidak ada tindakan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Lembaga POSE RI, Desri Nago SH yang mengatakan bahwa selain mempertanyakan atas tindak lanjut aksi sebelumnya, dalam aksi hari ini juga sebagai bentuk protes adanya dugaan pembiaran oleh Polsek Bayung Lencir terhadap aktivitas eksplorasi sumur tua serta pengeboran sumur minyak ilegal tersebut.
"Polda Sumsel sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya memanggil dan memeriksa bahkan seharusnya sudah ada oknum yang menjadi tersangka dalam Laporan Indikasi Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam laporan kita melalui aksi beberapa minggu yang lalu," katanya.
Ia terangkan bahwa melalui aksi tersebut menjadi cara efektif untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan menuntut Aparat Penegak Hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan ini.
"Namun, hasil aksi dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, salah satunya respons dari Aparat Penegak Hukum," terangnya Desri.
Lanjut Desri ungkapkan beberapa hal yang perlu dipertimbangkan yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan eksplorasi, produksi, dan pengolahan.
Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun:
"Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk limbah minyak. Oleh karena itu seharusnya melalui aksi damai tersebut dapat mendorong pemerintah untuk menegakkan undang-undang dan peraturan ini dengan lebih efektif," ungkapnya.
Lebih lanjut Desri sampaikan, jika dalam waktu 3 (tiga) minggu kedepan tidak ada penetapan tersangka maupun langkah konkret dalam mengevaluasi kinerja Kapolsek Bayung Lencir maka Lembaga POSE RI akan menggelar aksi lanjutan secara besar-besaran, Pungkasnya.(PS/RUSLAN)
