POSKOTASUMATERA.COM – TAPANULI SELATAN – Dalam rangka memperkuat fondasi demokrasi yang inklusif dan berkualitas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan melaksanakan kegiatan uji petik terhadap data pemilih baru di Kecamatan Sipirok. Kegiatan pengawasan non-tahapan ini merupakan bagian dari agenda Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III tahun 2025, dengan data 3011 pemilih masuk dalam kelompok data pemilih baru.
Proses uji petik dilakukan secara random sampling untuk memastikan data yang diperiksa mewakili keragaman geografis dan demografis di wilayah tersebut. Metodologi ini dirancang agar mampu mendeteksi potensi anomali data sejak dini, terutama dalam konteks validitas dan integritas daftar pemilih. Langkah ini juga sekaligus menjadi bentuk evaluasi empiris terhadap proses pemutakhiran data yang telah dilakukan oleh lembaga terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Hasil awal uji petik menunjukkan adanya beberapa temuan penting yang patut menjadi perhatian. Di Kelurahan Pasar Sipirok, misalnya, ditemukan satu nama pemilih baru yang tidak berdomisili sesuai dengan alamat yang tercatat. Temuan lebih serius muncul di Desa Simaninggir, di mana tiga nama yang masuk dalam daftar pemilih ternyata telah meninggal dunia. Situasi serupa juga ditemukan di Desa Kilang Papan, dengan dua kasus data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat karena status kematian.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Tapanuli Selatan, Vernando Maruli Aruan, ST, C.Med, menjelaskan bahwa kegiatan uji petik ini merupakan bagian dari strategi pengawasan berbasis bukti (evidence-based supervision) yang akan terus dilakukan hingga 23 September 2025 dan menjangkau seluruh 15 kecamatan di wilayah kabupaten. Ia menekankan bahwa keterlibatan aktif semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan perangkat desa, sangat krusial untuk memastikan akurasi data pemilih.
“Uji petik ini tidak sekadar administratif, tetapi juga merupakan manifestasi komitmen Bawaslu dalam memastikan keadilan elektoral. Validitas data pemilih menentukan legitimasi hasil pemilu. Oleh karena itu, kami akan terus mendorong pengawasan partisipatif yang melibatkan publik secara luas,” ungkap Vernando saat diwawancarai media, didampingi oleh staf teknis Bawaslu, Ulum Simbolon, Selasa (5/8/2025).
Secara akademis, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan implementasi dari prinsip manajemen pemilu yang modern, adaptif, dan responsif terhadap dinamika sosial. Dengan mengintegrasikan metode verifikasi lapangan dan teknologi informasi, kegiatan ini juga menegaskan pentingnya pengawasan independen untuk menghindari data ganda, pemilih fiktif, atau pemilih tidak memenuhi syarat yang dapat mencederai proses demokrasi.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan dilaksanakan hingga tahapan pemilu tahun 2029, langkah pengawasan seperti uji petik ini menjadi sangat strategis dalam memastikan daftar pemilih tetap (DPT) benar-benar mencerminkan hak konstitusional warga negara. Selain menjaga keabsahan pemilu, kegiatan ini diharapkan menjadi fondasi untuk membangun demokrasi lokal yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.(PS/BERMAWI)
