BRI Lelang Tertutup Disorot, Aset Milik Suaib dan Siti di Madina Beralih ke Pemenang Lelang

/ Rabu, 20 Agustus 2025 / 19.42.00 WIB
Keterangan Foto : Saat Siti Suharni Pemilik Ruko Memberikan keterangan kepada wartawan

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA -  Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) mengeksekusi sebuah ruko milik pasangan suami istri, Suaib Hasan Lubis dan Siti Suharni, pada Rabu (20/8/2025). Eksekusi dilakukan meski sengketa hukum terkait aset tersebut masih bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Siti Suharni hanya bisa menyaksikan saat barang-barang dagangan mereka diangkut ke truk terbuka. Ruko yang terletak di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, itu selama ini menjadi tempat usaha bangunan mereka, UD Waja Baru.

Kasus bermula pada 2018 ketika Suaib dan Suharni meminjam Rp1,7 miliar dari BRI. Pinjaman tersebut direstrukturisasi beberapa kali, terakhir pada 2023. Namun sejak April 2024, mereka tak lagi mampu membayar cicilan. Pada Juli 2024, BRI menyatakan aset ruko mereka telah dilelang secara tertutup, dan Ahmad Fauzi Lubis ditetapkan sebagai pemenang.

Pada September 2024, PN Madina mengeluarkan surat perintah eksekusi. Namun, Suaib dan Suharni mengajukan gugatan bantahan. Melalui proses mediasi, utang mereka dipangkas menjadi Rp1,1 miliar setelah terungkap sebagian besar pembayaran hanya menutup bunga pinjaman.

Meski demikian, PN Madina tetap mengabulkan permohonan eksekusi dari Fauzi. "Dia membeli aset itu lewat lelang KPKNL Padangsidimpuan, sudah melakukan balik nama, sehingga sah secara hukum," kata Juru Bicara PN Madina, Fadil Aulia.

Menurut Fadil, bantahan dari Suaib ditolak karena tidak menunda pelaksanaan eksekusi. "Sesuai Pasal 227 RBG, perlawanan tidak menangguhkan eksekusi," ujarnya.

Kuasa hukum Suaib dan Suharni, Syarifuddin, menegaskan perkara ini masih dalam proses kasasi di MA. Ia juga telah meminta PN menunda eksekusi, namun tidak dikabulkan. "Kami berharap MA memberi keadilan karena perkara ini belum inkrah," ujarnya. Rabu (20/8/2025). Sore melalui Tlpn whatsapp nya kepada wartawan

Sementara itu, Suharni menilai BRI bertindak sewenang-wenang. "Selama ini pengadilan di daerah tidak berpihak. Harapan kami hanya di pusat, di Mahkamah Agung dan Kapolri," katanya.

Media ini mendapat informasi bahwa Ahmad Fauzi Lubis kerap memenangkan lelang aset BRI secara tertutup, sehingga menimbulkan dugaan adanya perlakuan khusus. Namun, upaya konfirmasi ke Kepala Cabang BRI Panyabungan belum membuahkan hasil. Pegawai BRI yang disebut dalam kasus ini. (PS/Red)
Komentar Anda

Terkini: