DPRD Humbahas Sahkan Perda RPJMD 2025-2029, Petani Milenial dan Diversifikasi PAD Jadi Prioritas

/ Rabu, 06 Agustus 2025 / 19.03.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA-HUMBAHAS,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Humbahas, Rabu (6/8/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Parulian Simamora, didampingi Wakil Ketua Jessika A. Simamora dan Marsono Simamora. Turut hadir Bupati Humbahas Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH, Sekda Chiristison Rudianto Marbun, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, pimpinan OPD, organisasi masyarakat, TP-PKK, dan DWP.

Apa yang Dibahas dan Mengapa Penting?

Sebelum ditetapkan, dilakukan penyampaian laporan hasil pembahasan gabungan Komisi DPRD bersama pemerintah daerah, yang disampaikan oleh Antonius P. Simamora, ST. Dalam laporannya, DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis sebagai penyempurnaan isi dokumen RPJMD.

Antonius menegaskan perlunya perubahan pola pembangunan infrastruktur—bukan hanya fokus pada volume fisik, tetapi juga memperhatikan kualitas, estetika, dan desain terpadu agar hasil pembangunan lebih fungsional dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya penyelesaian konflik status lahan dan kawasan hutan, serta mendorong dokumen RPJMD memuat strategi konkret dalam penyelesaian masalah agraria dengan melibatkan masyarakat terdampak.

Siapa yang Terlibat dan Apa Fokus Utamanya?

Salah satu sorotan penting adalah pengembangan petani milenial. DPRD melihat besarnya potensi generasi muda yang tidak melanjutkan pendidikan tinggi untuk diberdayakan menjadi petani modern berbasis teknologi dan inovasi.

“Program ini bisa menjadi solusi nyata menurunkan angka pengangguran dan urbanisasi. Humbahas harus belajar dari daerah yang sukses mengembangkan petani milenial,” ujar Antonius.

Bagaimana Rencana Diversifikasi Ekonomi Daerah?

Di sektor ekonomi, DPRD menyarankan agar Pemerintah Daerah tidak hanya mengandalkan pajak dan retribusi, melainkan juga mengoptimalkan potensi sektor strategis seperti pertanian, pariwisata, perkebunan, pertambangan, dan energi terbarukan melalui penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dengan mengelola langsung sektor-sektor unggulan tersebut, pemerintah diyakini mampu menciptakan lapangan kerja produktif sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan, tanpa menambah beban pajak bagi masyarakat.

Apa Tanggapan Pemerintah?

Dalam sambutannya, Bupati Oloan P. Nababan menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan kontribusi dalam proses penyusunan RPJMD. Ia menegaskan bahwa RPJMD ini menjadi pijakan dalam mewujudkan visi daerah:"Masyarakat Adil, Makmur, Lestari, dan Berkeadaban."

Bupati juga menyampaikan bahwa sesuai amanat Permendagri No. 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2025, RPJMD ini akan segera diajukan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi, sebelum ditetapkan secara resmi sebagai Perda.

“RPJMD ini adalah fondasi untuk pembangunan lima tahun ke depan. Pemerintah akan berkomitmen melakukan yang terbaik untuk kesejahteraan rakyat Humbahas,” tegas Bupati Oloan.

Reporter: PS/BN

Komentar Anda

Terkini: