Foto : R.Silaban menunjukan Lokasi penanaman bangkai kerbau , tepat dibelakang rumahnya
POSKOTASUMATERA-HUMBAHAS,- Kepala Desa Siponjot, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, DS, tengah menjadi sorotan publik usai diduga menjual daging bangkai kerbau bantuan kelompok tani yang sebelumnya telah dikuburkan.
Kasus ini mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kamtibmas Humbahas secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Polres Humbahas, dengan nomor laporan: 2/KAMTIBMAS/LP/ XI/2024, tertanggal 25 Juli 2025.
Kronologi Kejadian :
Kerbau yang dipermasalahkan diketahui merupakan hasil pengembangbiakan bantuan indukan ternak kepada kelompok tani Labana pada 2019. Seekor kerbau milik kelompok tersebut mati mendadak pada Maret 2025.
Menurut keterangan RS, seorang penggembala yang selama dua tahun menggembalakan kerbau tersebut tanpa imbalan, awalnya diberitahu bahwa kerbau itu milik pribadi Kepala Desa DS, namun setelah kematian kerbau, DS mengubah pernyataan dan menyebut bahwa hewan tersebut adalah milik kelompok tani.
Kabid Peternakan Dinas Perikanan Humbahas, Bastian Sihombing, yang sempat memeriksa bangkai kerbau, mengonfirmasi bahwa bangkai mengeluarkan bau menyengat dan darah hitam. Ia lantas memerintahkan agar bangkai dikuburkan, tanpa ada berita acara resmi atau laporan ke dinas.
Namun, menurut pengakuan RS, tak lama setelah dikuburkan, ia diminta oleh DS dan seorang bernama MS untuk membongkar kembali bangkai kerbau dan menjualnya kepada seorang penjual daging berinisial M di Pasar Doloksanggul. RS mengaku tidak mengetahui harga jual bangkai tersebut dan tidak menerima uang sedikit pun.
Pakar dan Pejabat Angkat Bicara :
Bastian Sihombing menegaskan bahwa bangkai hewan bantuan kelompok tani tidak boleh diperjualbelikan, apalagi tanpa izin resmi dan musyawarah kelompok. Ia menambahkan bahwa kerbau tersebut termasuk dalam aset kelompok yang harus dikelola secara kolektif dan transparan.
- Pasal 204 KUHP: Menjual makanan berbahaya dapat dihukum hingga 15 tahun penjara.
- UU No. 18/2012 tentang Pangan: Melarang peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Melarang perdagangan barang tidak layak konsumsi.
- Pasal 372 KUHP: Penggelapan aset milik kelompok atau negara.
“Jika bangkai dijual tanpa uji kelayakan, tanpa izin, dan tanpa hak, maka unsur pidana dapat terpenuhi,” jelas Otto.
Sorotan terhadap Integritas dan Etika Jabatan :
Ketua LSM Kamtibmas Humbahas, Lanser Silaban, menilai bahwa perkara ini bukan hanya soal kepemilikan kerbau, tapi juga menyangkut integritas jabatan, keselamatan publik, dan akuntabilitas penggunaan bantuan negara.
"Ini pelanggaran moral dan hukum. Desa Siponjot selama ini dikenal sebagai desa percontohan anti korupsi. Tindakan ini mencederai kepercayaan masyarakat," ujar Lanser.
Ia mendesak Polres Humbahas dan Inspektorat Daerah untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, serta meminta Bupati Humbahas mengambil sikap tegas. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Kasus ini harus jadi pembelajaran agar aset bantuan negara tidak disalahgunakan oleh oknum,” tegasnya.
Aset Kelompok Tidak Bisa Dijual Sembarangan :
Sesuai ketentuan yang berlaku, aset bantuan seperti ternak kerbau bersifat hibah bersyarat yang tetap menjadi milik kelompok, bukan milik perorangan. Aturan-aturan yang mengatur antara lain:
- Permenkeu No. 168/PMK.05/2015: Aset hibah pemerintah menjadi milik kelompok penerima manfaat.
- Permentan No. 49/Permentan/OT.140/10/2009: Ternak bantuan tidak boleh dijual tanpa musyawarah dan izin dinas.
- UU Desa No. 6 Tahun 2014: Kepala desa dilarang menyalahgunakan kewenangan dan harus transparan dalam mengelola aset publik.
Hukum atau Ketentuan Terkait Kerbau (Mati atau Hidup):
Kerbau Hidup:
- Menjadi milik kelompok, tidak boleh dijual atau dipindah-tangankan secara sepihak oleh ketua atau anggota tanpa persetujuan kelompok.
- Pemanfaatannya harus sesuai tujuan awal (contoh: untuk budidaya, pembibitan, atau penggemukan).
Kerbau Mati (terutama karena penyakit atau mati mendadak):
- Wajib dilaporkan ke dinas terkait (Peternakan/Pertanian).
- Tidak boleh dijual dagingnya apalagi dikonsumsi jika tidak melalui pemeriksaan veteriner.
- Jika dijual tanpa izin dan pemeriksaan, masuk pelanggaran hukum (termasuk pidana UU Peternakan & Kesehatan Hewan).
Tanggung Jawab Hukum dan Moral:
- Jika ada penyimpangan (misalnya dijual secara ilegal), maka bisa dikenakan sanksi administratif atau pidana, tergantung tingkat pelanggaran.
- Karena aset itu dana publik atau bantuan, penyalahgunaan = penyimpangan keuangan negara (berpotensi korupsi).
Kerbau Hidup:
- Menjadi milik kelompok, tidak boleh dijual atau dipindah-tangankan secara sepihak oleh ketua atau anggota tanpa persetujuan kelompok.
- Pemanfaatannya harus sesuai tujuan awal (contoh: untuk budidaya, pembibitan, atau penggemukan).
Kerbau Mati (terutama karena penyakit atau mati mendadak):
- Wajib dilaporkan ke dinas terkait (Peternakan/Pertanian).
- Tidak boleh dijual dagingnya apalagi dikonsumsi jika tidak melalui pemeriksaan veteriner.
- Jika dijual tanpa izin dan pemeriksaan, masuk pelanggaran hukum (termasuk pidana UU Peternakan & Kesehatan Hewan).
Tanggung Jawab Hukum dan Moral:
- Jika ada penyimpangan (misalnya dijual secara ilegal), maka bisa dikenakan sanksi administratif atau pidana, tergantung tingkat pelanggaran.
- Karena aset itu dana publik atau bantuan, penyalahgunaan = penyimpangan keuangan negara (berpotensi korupsi).
- Kerbau hidup maupun mati tetap merupakan aset milik kelompok, bukan perorangan.
- Segala tindakan terhadap aset tersebut harus atas dasar musyawarah, transparansi, dan sesuai aturan hukum
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan bantuan pemerintah. Masyarakat dan media kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan keadilan ditegakkan.
“Desa Anti Korupsi” seharusnya menjadi simbol integritas, bukan sumber skandal. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Lanser Silaban. (PS/BN)

