Kasus Penyiksaan Bocah di Padang Lawas, Polisi : Tak Ada Damai, Sidik Berlanjut

/ Selasa, 12 Agustus 2025 / 01.21.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - PADANG LAWAS - Polres Padang Lawas memastikan kasus dugaan penyiksaan bocah perempuan berusia 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, telah naik ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan seluruh saksi korban rampung.

PS Kasubsi Penmas Polres Padang Lawas, Bripka Ginda K. Pohan, mengatakan penetapan dan penahanan tersangka direncanakan dilakukan pekan ini.


"Insyaallah minggu ini akan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan," ujarnya.

Ia menegaskan tidak ada proses perdamaian yang dilakukan di Polres. "Kalau soal perdamaian, tidak ada di Polres. Mungkin itu terjadi di desa, kami kurang tahu," jelasnya. Ginda. Senin (11/8/2025

Pihak Humas Polres menyatakan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus ini. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai.

Kasus ini mencuat ke publik setelah viral di media sosial. Berdasarkan informasi yang beredar, korban mengalami kekerasan sejak sekitar pukul 22.00 WIB hingga 08.00 WIB keesokan harinya. Dalam periode itu, ia diduga dipukul, diikat, dan disundut bara rokok, sementara sejumlah warga disebut berada di lokasi kejadian.

Ayah korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Padang Lawas pada 27 Juni 2025 dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor B/193/VI/2025. Hingga 10 Agustus 2025, belum ada keterangan resmi yang disampaikan kepolisian sebelum pernyataan terbaru ini. (PS/Red) 
Komentar Anda

Terkini: