POSKOTASUMATERA.COM – PADANGSIDIMPUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan mengambil langkah proaktif dalam penyelesaian sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III di kawasan Pijorkoling seluas 75,14 hektare. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), lembaga ini memfasilitasi mediasi lintas instansi yang digelar Kamis, 7 Agustus 2025, di Kantor Pengacara Negara Kejari Padangsidimpuan, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH, MH.
Langkah ini merupakan implementasi mandat Undang-Undang Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021, yang memperluas kewenangan kejaksaan untuk memberikan pendapat hukum dan pendampingan dalam perkara perdata serta tata usaha negara. Pendekatan yuridis kolaboratif yang ditempuh Kejari Padangsidimpuan diharapkan dapat menghasilkan solusi komprehensif, berkeadilan, dan memiliki kepastian hukum terhadap status aset yang memiliki nilai strategis bagi pelayanan publik.
Rapat koordinasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, termasuk Plt. Sekda Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE; Kabag Pemerintahan Roy Susanto Siagian, S.STP, M.Si; Kabag Hukum Irfan Ridho Nasution, SH, CN; serta Kabid Pertanahan Dinas Perkim Andry Gunawan Harahap, SAP, MAP. Kehadiran pejabat teknis bersama tim JPN menegaskan komitmen kolektif untuk mengawal proses hukum dan administratif hingga tuntas.
Secara historis, tanah ini merupakan bagian dari HGU yang diterbitkan tahun 1981 dan berakhir pada 2004. Dalam kurun waktu tersebut, terbentuklah Kota Padangsidimpuan (2001), dan kawasan Pijorkoling berkembang menjadi pusat pelayanan publik, tempat berdirinya fasilitas strategis seperti Kantor BPN, BPS, Pengadilan Agama, serta Terminal Pal IV. Sejak masa berakhirnya HGU, Pemerintah Kota telah berupaya memperoleh pelepasan sebagian lahan dari PTPN III melalui mekanisme ganti rugi. Namun, keterbatasan anggaran daerah menghambat realisasi penuh pengadaan tanah tersebut.
Upaya percepatan penyelesaian sempat mendapat dukungan pemerintah pusat melalui persetujuan Menteri BUMN pada 22 September 2017 yang mengizinkan penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset kepada Pemkot Padangsidimpuan. Meski diberi tenggat satu tahun, kendala fiskal tetap menjadi hambatan krusial, membuat proses administrasi pertanahan berlarut-larut.
Kajari Dr. Lambok M.J. Sidabutar menegaskan bahwa kehadiran JPN dalam mediasi ini bukan sekadar sebagai pelindung kepentingan hukum negara, tetapi juga sebagai fasilitator yang memastikan aset negara dimanfaatkan optimal untuk kesejahteraan rakyat. “Penyelesaian ini adalah tentang keberpihakan pada kepastian hukum sekaligus pada kepentingan publik,” tegasnya.
Dengan sinergi antarinstansi, diharapkan proses penyelesaian lahan eks HGU PTPN III dapat berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemanfaatan publik. Keberhasilan mediasi ini akan menjadi preseden positif bagi pengelolaan aset negara di daerah, serta bukti bahwa kolaborasi hukum dan kebijakan dapat menghasilkan solusi yang berkeadilan.(PS/BERMAWI)
