POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Bertempat di halaman Kantor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana amar putusannya,Selasa (05/08/2025).
Sebagaimana amar putusannya, menyatakan barang bukti pada perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang dimusnahkan oleh ;
1) Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Ibu Yuliyati Ningsih, SH.,MH,
2)Kepala Seksi, Kasubsi dan Jaksa Fungsional masing-masing bidang di
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai,
3) ASN dan PPNPN Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang dalam perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, dan pil ekstasi dilarutkan kedalam cairan panas dan dibuang ke saluran pembuangan air.(PS/SR).

