KEJARI Tanjung Balai Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap Perkara Pidum dan Pidsus

/ Rabu, 06 Agustus 2025 / 13.01.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Bertempat di halaman Kantor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana amar putusannya,Selasa (05/08/2025).

Sebagaimana amar putusannya, menyatakan barang bukti pada perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang dimusnahkan oleh ;

1) Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Ibu Yuliyati Ningsih, SH.,MH,

2)Kepala Seksi, Kasubsi dan Jaksa Fungsional masing-masing bidang di

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai,

3) ASN dan PPNPN Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang dalam perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, dan pil ekstasi dilarutkan kedalam cairan panas dan dibuang ke saluran pembuangan air.(PS/SR).



Komentar Anda

Terkini: