Medan Marelan Nasibmu Kini! Pajak Ditagih Tapi Prasarana Memprihatinkan : Pembatas Jalan Pake Ban Bekas dan Bambu Kering

/ Kamis, 14 Agustus 2025 / 21.25.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Puluhan masyarakat bergotong royong di Jalan Martosari Pasar 3 Barat Lingkungan 14 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Senin, 04 Agustus 2025. Puluhan masyarakat, baik tua maupun muda, Bapak-bapak maupun Ibu-ibu turun ke jalan yang rusak parah. 

Warga Lingkungan 14 Kelurahan Rengas Pulau ini secara swadaya membeli pasir dan batu serta batu pecah untuk menimbun jalan di wilayah kerja Pemko Medan beranggarkan 7,44 Triliun ini. 

Masyarakat ini rela meninggalkan pekerjaan yang merupakan mata pencarian guna menghidupi mereka, guna memperbaiki jalan agar terhindar dari malapetaka bagi para warga. 

Kalau dipikirkan dengan besaran APBD Medan hingga 7,44 Triliun bertolak belakang dengan hancur leburnya jalanan di Medan Marelan sebagai Kecamatan berpenduduk 185 ribu jiwa dan dengan wilayah seluas 23,8 Kilometer Persegi. 

Contoh rusaknya Jalan Martosari Pasar 3 Barat Kel. Rengas Pulau bak implementasi dari jalanan dan gang-gang di wilayah Utara Kota Medan ini. Contoh jalan dan gang rusak lain, misalnya di Jalan Marelan I Gang Sardi, Jalan Abdul Sani Mutahlib Gang Manggis dan banyak lainnya. 

Wawancara media ini ke masyarakat Jalan Martosari Kel. Rengas Pulau, Rabu (13/8/2025) malam, swadaya perbaikan jalan sebagai bentuk kepedulian masyarakat atas rusaknya jalan itu. 

Dikatakan mereka, kerusakan jalan telah beberapa kali menelan korban jatuh dari kendaraan dan dampak rusaknya kendaraan bermotor serta luka pada korbannya. 

“Kami prihatin, jalan rusak berakibat kecelakaan. Pengendara bermotor jatuh. Kendaraan rusak, pengendara luka. Jadi kami harus berbuat,” kata salah satu masyarakat yang namanya enggan ditulis.      

Pandangan miris lain, terlihat nyata atas sarana pembatas jalan di Jalan Marelan Raya simpang Pasar I Tengah dekat bekas lapangan bola kaki Tanah Enam Ratus. Pembatas jalan hanya dibuat dari ban bekas, bambu kering dan marka jalan seadanya. Padahal lokasi pembatas jalan itu berjarak hanya 100 meteran saja dari Kantor Lurah Tanah Enam Ratus Medan Marelan. 

Ada juga Satu Kelurahan Satu Gedung Kewirausahaan (Sakasanwira) di Kelurahan Terjun Medan Marelan berbiaya miliaran, kini jadi Warung Kopi dan dagang aneka makanan seadanya.  

Menjamurnya bangunan tanpa plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Papan Reklame tanpa Stiker Izin, berbagai isu kongkalikong kutipan Pajak Restauran yang tak sesuai kewajiban. Kalau istilah Walikota Medan Rico Waas, ‘kafenya besar, pajak ala Warkop atau kedai kopi kecil’.

Padahal ratusan kafe besar berdomisili di Kecamatan Medan Marelan. Besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restauran tentunya amat besar yang umumnya akan membawa perkembangan sarana dan prasarana baik pembangunan, peningkatan SDM masyarakat dan ekonomi yang harus nya lebih baik. 

Sumber lain PAD ke Pemko Medan dari masyarakat di Medan Marelan yang tak kalah besarnya diantaranya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Retribusi PBG, Pajak reklamae dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tentunya mencapai ratusan miliar.

Lain lagi dugaan tak kunjung tercapainya target Wajib Retribusi Sampah yang dipungut para Mandor-mandor yang khabarnya menjadi tanggungjawab Seksi Sarana dan Prasarana di Kecamatan Medan Marelan, menjadi cerita sehari-hari yang menggelitik telinga. "Apa yang terjadi tak ada yang tahu," ucap sumber media ini, Rabu (13/8/2025). 

Besarnya PAD ini seharusnya bisa berdampak peningkatan pembangunan hingga ke jalan dan gang sempit seantero Medan Marelan, tapi realitanya. Hanya masyarakat dan Tuhan saja yang tahu. 

Sumber pendapatan ke Pemerintah Pusat juga tak kalah besar, baik Pajak Pendapatan (PPn), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM) serta berbagai pendapatan lain yang akan balik ke Pemko Medan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dan berbagai bentuk lain ke Pemko Medan yang sudah dilayaknya sebagian besar di alokasikan dalam membangun daerah asal pungutan pajak itu. 

PELAYANAN

Sisi pelayanan pejabat atas kepentingan administrasi kependukan dan administrasi lain di Kecamatan Medan Marelan guna kepentingan masyarakat terkadang juga menemui tembok nan tebal dan tinggi bagi masyarakat. 

Warga kelahiran Medan Marelan sebut saja namanya Buyung, pernah membantu urusan pamannya dalam membuat Surat Pernyataan Ahli Waris guna pencairan PKH atasnama Almarhum istrinya terganjal aturan tanpa Perda Kota Medan yang dipraktekkan Camat Medan Marelan Zulkifli Pulungan. 

Buyung sebut saja demikian namanya, diminta Camat Medan Marelan yang baru menjabat ini harus menyiapkan Akte Kelahiran semua anggota keluarga sebagai persyaratan melegalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris itu. 

Padahal surat ini hanyalah pernyataan masyarakat selaku ahli waris Almarhum Kepala Keluarga baik ayah atau ibu mereka yang telah meninggal. Bayangkan saja, dilema yang akan dihadapi pemohon yang tak memiliki Akte Kelahiran karena faktor ekonomi dan jauhnya akses ke Ibukota Medan dari kediaman mereka di Utara Medan itu. 

Bukannya, menjadi pelayan masyarakat, aturan yang dipertontonkan Camat Medan Marelan yang diduga tak berpondasi dengan Perda Kota Medan maupun aturan dibawahnya, cukup membuat masyarakat mengelus dada. Adakah pemerintah di tengah mereka? Jelas tanya yang tak mudah jawabannya. 

Lain lagi serapan aspirasi, pejabat turun ke masyarakat, blusukan mendapatka informasi masalah masyarakat, pemimpin yang berdomisili di dekat masyarakat. Agaknya ini jauh panggang dari api. 

Dibenak masyarakat, kalau tak bisa dilayani pejabat Pemko Medan di berbagai sektornya, ada baiknya jadikan Medan Marelan dan kecamatan tetangganya menjadi Daerah Administratif tersendiri. 

“Tapi apa daya, kini hanya bisa dilihat, Medan Marelan Nasibmu Kini!, Pajak Ditagih Tapi Prasarana Memprihatinkan,” kata sumber media ini. (PS/RED)  

 

 

 

 

       

 

       

 

 

 

 

 

Komentar Anda

Terkini: