Oknum Polisi Di Polres Muratara Terlibat Peredaran Barang Haram Sabu

/ Jumat, 15 Agustus 2025 / 11.58.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA. COM- MURATARA– Begitulah kalau sudah kecanduan sabu merusak dan menghancurkan masa depan.Inilah yang di alami salah satu oknum polisi yang bertugas di polres Muratara Kabupaten Muratara Sumsel.

Baru-baru ini di Musi Rawas Utara (Muratara), oknum polisi berinisial Brigadir RK (38) itu bukan hanya sebatas pemakai barang haram dan lebih parahnya sebagai pengedar narkotika jenis sabu bersama seorang perempuan lain bernama Meri Susanti (35), yang disebut-sebut sebagai ok merupakan istri sirinya.

Brigadir RK dan Meri Susanti, ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara, Senin (11/8). Sore itu sekitar pukul 17.15 WIB, keduanya sedang berada dalam rumah kontrakannya Meri, di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara Sumsel 

“Penggerebekan dilakukan setelah kami menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Lawang Agung,” terang Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Marhan Saputra SH, Kamis (14/8).

Begitu polisi datang ke rumah kontrakan ada Brigadir RK. Saat geledah, dia kedapatan menyembunyikan 2 paket kecil sabu bruto 0,43 gram, dan 1 butir pil ekstasi warna kuning logo Minion bruto 0,45 gram.

Sementara itu Meri Susanti, sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti. “Namun berhasil kami amankan, bersama 17 paket sabu yang dibawanya,” jelas Marhan. Total berat 17 paket sabu milik Meri Susanti, bruto 10,16 gram.

Atas perbuatan Keduanya  langsung dibawa ke Mapolres Muratara, untuk menjalani pemeriksaan lebih dan selanjutnya dilakukan Tes urine dan kedua pelaku hasilnya dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ada, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Setelah di telusuri Untuk asal barang bukti, pengakuan pelaku dibeli dari luar Muratara ,Yakni dengan seseorang yang  berinisial H beralamat di Singkut Sarolangun, Jambi, yang kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Marhan. 

Dari Penangkapan terhadap Brigadir RK dan Meri Susanti, melebar 2 oknum polisi lainnya yang di duga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Masing-masing, berinisial P dan PR. Saat diinterasi, oknum polisi berinisial P itu datang karena dipanggil Meri Susanti, untuk memperbaiki sesuatu di rumah kontrakannya. Begitu dikembangkan lebih lanjut, ada oknum polisi berinisial PR juga dalam pusaran narkoba tersebut,bebernya .

Untuk tersangka saat ini sudah di lakukan penahan di Polres Muratara dan selanjutnya oknum polisi yang terlibat kalau terbukti akan diadakan sidang kode etik sangsi terberat pemecatan tidak hormat ,pungkasnya.(PS/RUSLAN)

Komentar Anda

Terkini: