Pemkab Humbahas Mantapkan Ranperda RPJMD 2025–2029 Lewat Harmonisasi Bersama Kemenkumham Sumut

/ Jumat, 01 Agustus 2025 / 20.09.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA-HUMBAHAS,- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terus mempercepat penyusunan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah dengan melaksanakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara, di Medan.

Kegiatan harmonisasi ini merupakan tahapan strategis untuk menyelaraskan muatan Ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun daerah. Langkah ini penting guna memastikan kesesuaian norma hukum, konsistensi regulasi, serta efektivitas pelaksanaan pembangunan daerah ke depan.

Dalam sambutannya, Ketua Tim Harmonisasi sekaligus Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Dr. Eka N.A.M. Sihombing, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan proses krusial dalam tahapan pembentukan Perda. Ia menekankan bahwa proses ini bertujuan untuk:

  • Menjamin kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi,
  • Menghindari potensi konflik norma hukum,
  • Meningkatkan kualitas produk hukum daerah,
  • Serta menjamin keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sumut telah melakukan telaahan terhadap Ranperda RPJMD tersebut dan menemukan bahwa substansi dan struktur telah mengarah sesuai ketentuan, namun masih diperlukan sejumlah penyesuaian teknis pada batang tubuh Ranperda.

Sementara itu, Bupati Humbang Hasundutan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jaulim Simanullang, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah. Ia menyebutkan bahwa Ranperda RPJMD saat ini sedang dalam proses pembahasan bersama DPRD Kabupaten Humbahas.

“Sesuai regulasi, RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih, dengan terlebih dahulu melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur. Oleh karena itu, kami mengapresiasi dukungan dan kerja sama dari Kanwil Kemenkumham Sumut dalam proses harmonisasi ini,” ujar Jaulim.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi antara Tim Harmonisasi dan Pemkab Humbahas sebagai tanda selesainya tahapan harmonisasi dan kesiapan melanjutkan proses pembahasan Ranperda ke tahapan berikutnya.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bappelitbangda Kabupaten Humbahas, Kabag Hukum Setdakab, Sekretaris Bappelitbangda, serta sejumlah ASN dari Setdakab dan Bappelitbangda, yang berkoordinasi dengan Tim Harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham Sumut.

Dengan dilaksanakannya harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Humbahas menunjukkan komitmennya untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang tidak hanya aspiratif dan terukur, tetapi juga berlandaskan hukum yang kuat, selaras, dan tidak bertentangan dengan regulasi nasional. (PS/BN)


Komentar Anda

Terkini: