POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai kembali berhasil menghentikan peredaran narkoba. Melalui Polsek Teluk Nibung, 2 orang tersangka diamankan diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi Ramadhan, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian yang mana Pada hari Rabu (06/8) sekira pukul 13.00 Wib Kanit Reskrim bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah pondok yang dijadikan sebagai tempat memakai narkoba. Selanjutnya personil melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan", kata AKP Rinaldi
Masih penjelasan Kapolsek,"Selanjutnya, personil berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama P (31 Tahun) warga Dusun-I Kampung Pajak Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X Kab. Labuhan Batu Utara. Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti Narkoba yang disimpan didalam kantong celana depan sebelah kiri berisi 5 Buah plastik kecil transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat kotor ± (0,78) gram, Uang Tunai sebanyak Rp 65.000 dan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang", ungkapnya.
Lanjutnya," kemudian Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung juga turut mengamankan seorang laki-laki R (39 Tahun) warga Jln. Rel Kereta Api Lingk-I Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai yang pada saat penangkapan berada di tempat namun tidak ada ditemukan barang bukti pada dirinya. Selanjutnya kedua orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polsek Teluk Nibung guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", ujarnya.
Hingga sampai saat ini Pelaku dan Barang Bukti di amankan di Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.(PS/SR).
