POSKOTASUMATERA.COM – TAPANULI SELATAN – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) terus menunjukkan keseriusannya dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria sebagai program strategis nasional. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati, Lantai II, Kecamatan Sipirok, Kamis (7/8/2025).
Bupati Tapanuli Selatan, H. Gus Irawan Pasaribu, dalam sambutannya menegaskan bahwa reforma agraria merupakan instrumen vital dalam mendorong pemerataan ekonomi dan penegakan keadilan sosial. Mengacu pada amanat Pasal 33 UUD 1945, ia menyampaikan bahwa penguasaan dan pengelolaan sumber daya agraria harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir elite atau korporasi.
“Reforma agraria ini bukan untuk kepentingan individu atau korporasi, melainkan wujud nyata negara hadir dalam menjamin akses rakyat atas tanah dan sumber daya alam,” tegas Gus Irawan, yang juga pernah menjabat Ketua Komisi VII DPR RI.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa sejak tahun 2017 dan 2018, program redistribusi tanah dan perhutanan sosial telah menjadi kebijakan prioritas nasional. Hal ini dimaksudkan untuk mengatasi ketimpangan struktur agraria yang telah lama menjadi persoalan klasik di Indonesia, termasuk di wilayah Tapanuli Selatan.
Sidang GTRA kali ini juga menjadi forum koordinasi strategis lintas sektor. Tujuannya adalah mempercepat penetapan subjek dan objek reforma agraria, yang tidak hanya berdampak pada legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi fondasi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Kepala Kantor Pertanahan Tapsel, Anita Noveria Lismawaty, mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan sertifikasi sebanyak 200 bidang tanah pada tahun ini. Tanah-tanah tersebut berasal dari hasil pelepasan kawasan hutan yang telah melalui penetapan tata batas dan tersebar di 4 kecamatan dan 7 desa/kelurahan.
“Penetapan objek ditentukan oleh Kantor Wilayah BPN, sedangkan penetapan subjek dilakukan oleh Bupati. Sertifikat yang diterbitkan nantinya berbentuk elektronik dalam satu lembar, yang memiliki legalitas setara dengan sertifikat konvensional,” jelas Anita.
Ia menambahkan, proses penyelesaian sertifikasi diharapkan rampung pada pertengahan Agustus 2025, berkat dukungan aktif para camat dan kepala desa yang telah berperan dalam identifikasi serta verifikasi lapangan.
Sidang GTRA ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan kunci, seperti Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas PUPR, Kadis Pertanian, Kadis Perdagangan dan Koperasi UKM, Kadis Perkim, Kasat Reskrim Polres Tapsel, KPH VI Sipirok, KPH X Padangsidimpuan, serta pejabat teknis dari Kantor Pertanahan.
Melalui sinergi multisektor ini, Pemkab Tapsel berharap reforma agraria dapat berjalan lebih terarah, tepat sasaran, dan menjadi solusi nyata dalam memperkuat basis ekonomi masyarakat, sekaligus mempertegas kehadiran negara dalam menata keadilan agraria secara menyeluruh.(PS/BERMAWI)
