POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, mengalokasikan Rp 2,86 miliar dari APBD 2025 untuk pengadaan lima unit mobil dinas. Kebijakan ini sah secara hukum, meski menuai perdebatan karena dilakukan di tengah semangat Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pemerintah daerah.
Lima kendaraan dinas yang direncanakan terdiri dari empat Toyota Fortuner (Rp 549,7 juta/unit) dan satu Toyota Hiace (Rp 663,9 juta). Unit ini diperuntukkan bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, serta Tim Penggerak PKK.
Plt. Kepala BKPAD Humbahas, Resva Panjaitan, menjelaskan bahwa pengadaan dilakukan melalui e-katalog LKPP, dengan mekanisme belanja Sekretariat Daerah dan selanjutnya diberikan sebagai hibah kepada Forkopimda.
Meski sah secara regulasi, keputusan ini menimbulkan diskusi publik. Hal ini karena APBD 2025 sebelumnya disahkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) akibat rapat paripurna DPRD tidak kuorum.
Ketua DPRD Humbahas, Parulian Simamora, menyebut situasi ini sebagai dilema. “Pengadaan ini penting untuk mendukung roda pemerintahan, namun tetap harus menyeimbangkan dengan pesan efisiensi dari pusat.
Ditambahkannya bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan pada akhir tahun 2024 lalu tidak menemui kesepakatan atau tidak mendapat persetujuan bersama tentang APBD T.A 2025 disebabkan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tidak kuorum.
Oleh karena hal tersebut, maka sesuai aturan perundang-undangan oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dibuat Peraturan Kepala Daerah APBD T.A 2025 dengan tidak melibatkan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.
Namun, di tengah sorotan efisiensi belanja daerah, akan hal pengadaan mobil dinas Forkopimda dimaksud, DPRD Humbahas berpendapat bahwa keputusan ini mungkin oleh Bupati Humbang Hasundutan tetap memperhatikan arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Pemerintah Daerah.
Parulian Simamora, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan. “Pengadaan ini penting untuk mendukung kinerja Forkopimda, namun harus menyeimbangkan dengan pesan efisiensi pemerintah pusat,” ujarnya di Doloksanggul.
"Menurutnya, DPRD tidak hanya menjalankan fungsi penganggaran, tetapi juga berupaya memastikan setiap kebijakan selaras dengan kebutuhan masyarakat sekaligus tetap mendukung roda Pemerintahan Daerah.
Dukungan kinerja Forkopimda: Mobil dinas dinilai bagian dari fasilitas penunjang agar koordinasi Forkopimda lebih optimal."DPRD menyebut langkah ini mungkin sebagai upaya mencari jalan tengah antara kebutuhan elite pemerintahan dan pelayanan kepada rakyat.
Polemik pengadaan mobil dinas memang sempat mencuat di ruang publik. Namun, DPRD Humbahas berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan anggaran yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Perkada APBD T.A 2025 bukan semata-mata untuk kepentingan pejabat, melainkan juga bagian dari mendukung efektivitas pemerintahan dan stabilitas daerah.
Ke depan, DPRD menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan agar setiap rupiah APBD dapat digunakan secara tepat sasaran, efisien, dan tetap berpihak kepada kepentingan rakyat Humbang Hasundutan yang seluas-luasnya demi kesejahreraan masyarakat kedepan.tutupnya .
Salah seorang Praktisi Hukum/Advokat P. Otto Manalu, SH., MH., menilai pengadaan mobil dinas Humbahas adalah contoh dilema dalam penggunaan APBD, memang sah secara regulasi, tapi tidak mengakomodir semangat dan amanat efisiensi yang digaungkan oleh Undang-Undang yang terkait.
“ saya kira Pengalokasian dana APBD dalam bentuk hibah bukanlah hal yang prioritas saat ini, karena Peraturan Pemerintah menekankan prioritas pada kebutuhan publik, masih banyak kebutuhan mendasar masyarakat yang perlu diakomodir. Satu lagi yang paling penting, semoga hal ini tidak menjadi tradisi ' upeti tanam budi ' dengan modus APBD bagi pihak penerima hibah. Penegak hukum harus independen dalam melaksanakan tugasnya dalam menyelamatkan keuangan Negara,” tegasnya.
Pengadaan mobil dinas ini tidak melanggar aturan:
- UU No. 23/2014 memberi kewenangan Pemda menetapkan APBD.
- UU No. 17/2003 mengamanatkan efisiensi dan akuntabilitas belanja daerah.
- PP No. 12/2019 menekankan anggaran harus berpihak pada kebutuhan publik.
- Permendagri No. 19/2016 memperbolehkan hibah kendaraan dinas.
Namun, polemik muncul karena Forkopimda mencakup TNI, Polri, dan Kejaksaan yang bukan bagian langsung dari struktur Pemkab.
Kasus Humbahas menjadi potret tantangan banyak daerah: antara memenuhi kebutuhan kelembagaan pemerintahan dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Masyarakat berharap agar langkah ini bisa diimbangi dengan percepatan pembangunan infrastruktur desa, peningkatan fasilitas pendidikan, serta layanan kesehatan yang lebih baik. Dengan begitu, program efisiensi tetap berjalan, tanpa mengorbankan dukungan bagi Forkopimda yang juga berperan penting menjaga stabilitas daerah.(PS/BN)
