"Sat Reskrim Polres Humbahas Ringkus Tiga Pencuri Alat Musik Gereja: Keyboard dan Mikrofon Diamankan"

/ Selasa, 05 Agustus 2025 / 14.25.00 WIB

POSKOTASUMATERA-HUMBAHAS,-  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan berhasil mengungkap kasus pencurian alat musik milik Gereja HKBP Nagasaribu V, Kecamatan Lintong Nihuta. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil curian.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga, Jahermes Baktiar (50), melaporkan kehilangan kepada pihak kepolisian pada 2 Agustus 2025. Jahermes, yang merupakan warga Desa Nagasaribu V, mendapati alat musik gereja telah raib, termasuk keyboard dan mikrofon yang biasa digunakan untuk ibadah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K, langsung menginstruksikan Kasat Reskrim IPTU Jhon F. Siahaan, S.H, untuk melakukan penyelidikan. Tim Sat Reskrim bergerak cepat dengan mengumpulkan informasi di lapangan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Herbin Tambunan (44) dari Desa Nagasaribu I dan Bangun Nababan (53) dari Desa Nagasaribu II.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tiga orang tersangka yang akhirnya berhasil ditangkap:

  1. ADN, lahir di Jakarta, 7 Desember 1994, warga Desa Nagasaribu, Lintong Nihuta
  2. JM, lahir di Paniaran, 14 Mei 1995, warga Desa Paniaran, Siborong-borong
  3. IS, lahir di Tebing Tinggi, 17 Agustus 2003, warga Desa Sitabo-tabo Toruan, Siborong-borong

Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Humbang Hasundutan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) subsider ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kronologi Kejadian : 

Peristiwa pencurian pertama kali diketahui pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, Josua Valentino Hutagalung, seorang warga setempat, memberitahukan kepada sintua (ketua parartaon) HKBP Nagasaribu V bahwa alat musik gereja hilang. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa barang yang hilang adalah:

  • Satu unit keyboard Yamaha PSR SX 700 warna hitam
  • Dua unit mikrofon merk Ashley warna hitam

Pihak gereja segera membuat laporan resmi ke Polres Humbahas, dan kasus tersebut langsung ditangani secara serius oleh Sat Reskrim.

Barang Bukti dan Pengakuan : 

Dalam proses interogasi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil menyita kembali barang bukti berupa keyboard dan mikrofon yang telah dicuri. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Humbahas sebagai bagian dari proses hukum.

Komitmen Tegas Kepolisian : 

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan sigap jajaran Sat Reskrim. Ia menegaskan bahwa tindakan kriminal yang menyasar tempat ibadah adalah bentuk pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Setiap bentuk kejahatan, apalagi yang merusak nilai-nilai keagamaan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau seluruh warga agar aktif melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai penting demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama. (PS/BN) 




Komentar Anda

Terkini: