POSKOTASUMATERA.COM - PADANG LAWAS - Dugaan penyiksaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Informasi yang beredar menyebut korban mengalami kekerasan sejak sekitar pukul 22.00 WIB hingga 08.00 WIB keesokan harinya. Ia diduga dipukul, diikat, dan disundut bara rokok, sementara sejumlah warga dikabarkan berada di lokasi saat kejadian.
Ayah korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Padang Lawas pada 27 Juni 2025, teregister dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor B/193/VI/2025. Namun hingga 10 Agustus 2025, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan perkara.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas yang baru, AKP Raden Saleh Harahap, SH, meminta wartawan untuk menghubungi Humas Polres.
"Izin, tadi sudah kita sepakati, saya sedang ada kegiatan di bareskrim. Langsung konfirmasi ke Humas saja, Pak Pohan," ujar Raden saat dihubungi melalui telepon WhatsApp.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Humas belum memberikan komentar. Redaksi telah mengajukan pertanyaan terkait kebenaran kejadian, langkah penanganan yang diambil, tanggapan atas dugaan pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku, serta upaya hukum untuk memastikan keadilan bagi korban.
Tempat terpisah, Sutan Harahap (Penerima kuasa orang tua korban) kepada wartawan saat dijumpai diwarung Selera Sibuhuan.
Beliau menuturkan anak perempuan tersebut ketahuan mencuri jajanan dengan sejumlah uang sekitar 500 ribuan. Kemudian terjadilah penganiayaan yang dilakukan 3 orang. Ada yang mengikat kaki dan tangan ada pula yang memukul dan menyundut pakai api rokok. Pelakunya berjumlah 3 orang.
Korban diikat dari jam 3 pagi sampai jam 8 pagi. Pelaku tidak mau melepaskan korban sebelum orang tua korban ganti rugi sejumlah uang Rp. 15.000.000.
Setelah orang tua korban menyanggupi ganti rugi tersebut maka pelaku membuat surat perjanjian ganti rugi yang ikut ditanda tangani Kepala Desa dan Tokoh masyarakat setempat. (PS/210)
