POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT – Wakil Bupati Pakpak Bharat, H. Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd atas nama Bupati Pakpak Bharat menerima penyerahan pembayaran Utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Bersama para Kepala Daerah lain se Sumatera Utara, Mutsyuhito menerima pembayaran DBH ini langsung dari Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution di aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Dana tersebut
merupakan sebagian kewajiban DBH untuk periode 2023–2024. Bobby mengatakan,
penyerahan dana ini merupakan bentuk wujud nyata dari komitmennya untuk
menyelesaikan utang DBH kepada Kabupaten/Kota.
Dengan
disalurkannya ini, Pemerintah Daerah mungkin bisa menyelesaikan pembayaran ke
pihak ketiga, yang sebelumnya tertunda, memperlancar program-program
Pemerintah, program pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, ucap Bobby
Nasution.
Dana Bagi
Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan
persentase tertentu. Dana ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan daerah dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi, sehingga diharapkan dapat memperbaiki
keseimbangan fiskal vertikal antara pemerintah pusat dan daerah serta
memperhatikan potensi Daerah penghasil. Secara umum, DBH terdiri dari DBH Pajak
(seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan, dan Cukai Hasil Tembakau)
serta DBH Sumber Daya Alam (misalnya kehutanan, mineral, migas, panas bumi dan
perikanan).
Dana Bagi
Hasil juga mencakup fungsi sebagai instrumen transfer fiskal yang tidak hanya
memperkuat Otonomi dan kemandirian keuangan Daerah, tetapi juga mengurangi
ketimpangan fiskal akibat perbedaan potensi dan kemampuan Daerah dalam
menghasilkan pendapatan. Dengan adanya DBH maka Daerah yang memiliki sumber
daya alam dan potensi pajak lebih tinggi memperoleh bagian yang setara,
sekaligus membantu Daerah lain melalui mekanisme pemerataan. DBH menjadi sumber
pembiayaan penting yang mendukung penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan
publik di Daerah serta mengkoreksi dampak eksploitasi sumber daya alam yang
berlebihan. (PS/K.TUMANGGER).
