Kantin Sekolah dan Penjualan ATK di SMPN 4 Padangsidimpuan Dipertanyakan Retribusinya ke Kas Daerah

/ Minggu, 07 September 2025 / 21.58.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM – PADANGSIDIMPUAN – Di balik hiruk pikuk aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Padangsidimpuan, tersimpan cerita tentang kantin sederhana dan lapak penjualan alat tulis kantor (ATK) yang setiap hari menjadi penopang kebutuhan siswa. Namun, keberadaannya kini menjadi sorotan lantaran kontribusi retribusinya ke kas daerah dipertanyakan publik.


Bagi para siswa, kantin sekolah bukan sekadar tempat membeli makanan. Di sanalah mereka melepas lelah, bercanda dengan teman, sekaligus memenuhi kebutuhan energi setelah belajar di kelas. Sementara itu, penjual ATK ibarat "penolong darurat" saat ada pensil patah, penghapus hilang, atau buku catatan yang harus segera dibeli. Kehadiran keduanya dirasakan nyata dalam keseharian anak-anak sekolah.


Namun, di sisi lain, aturan negara tetap berbicara tegas. Segala pemanfaatan fasilitas milik negara untuk kepentingan usaha semestinya memberikan kontribusi ke kas daerah. Fenomena inilah yang menimbulkan perdebatan: antara fungsi sosial kantin dan penjual ATK dengan kewajiban administratif sesuai regulasi.


Kepala SMPN 4 Padangsidimpuan, Eryati Zetkas, M.Pd, menjelaskan bahwa pengelolaan kantin di sekolah bukanlah bisnis murni. “Kantin ini dijalankan oleh penjaga sekolah, lebih sebagai bentuk pemberdayaan internal. Sementara penjualan ATK dikelola melalui koperasi sekolah demi memudahkan siswa mendapatkan perlengkapan belajar dengan cepat,” ujarnya.


Bagi sebagian orang tua siswa, kondisi ini membawa dua rasa. Di satu sisi, mereka bersyukur anak-anak bisa terbantu tanpa harus keluar sekolah. Di sisi lain, muncul kekhawatiran jika pengelolaan tidak transparan, akan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Transparansi pun menjadi kunci agar fungsi sosial dan kewajiban administrasi dapat berjalan beriringan.


Pengamat kebijakan publik menilai perlunya mekanisme yang lebih jelas antara sekolah, koperasi, dan pemerintah daerah. Payung hukum yang spesifik dapat menghadirkan kepastian: usaha kecil di sekolah tetap bisa hidup, siswa tetap terbantu, namun kontribusi keuangan daerah juga tidak terabaikan.


Jika dikelola dengan sehat, SMPN 4 Padangsidimpuan berpotensi menjadi contoh pengelolaan unit usaha sekolah yang seimbang: bermanfaat secara sosial bagi siswa, memberdayakan tenaga internal, sekaligus berkontribusi pada kas daerah. Dengan begitu, semangat pendidikan, nilai kemanusiaan, dan tata kelola keuangan bisa berjalan harmonis dalam satu langkah nyata.(PS/BERMAWI)

Komentar Anda

Terkini: