Kasus Pengeroyokan Wartawan oleh Debt Kolektor, 2 Ditahan dan 7 Diburu

/ Selasa, 23 September 2025 / 12.34.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Viralnya video pengeroyokan di media sosial, kasus yang menimpa dua wartawan oleh oknum debt kolektor ACC Finance Rantauprapat langsung menyedot perhatian publik. Gelombang keresahan pun muncul, karena masyarakat khawatir dengan praktik penagihan utang yang kerap dibarengi intimidasi bahkan kekerasan.

Menanggapi hal tersebut, Polres Labuhanbatu bergerak cepat dengan menggelar konferensi pers pada Senin (22/9/2025) pukul 16.15 WIB di Mapolres. Konferensi dipimpin Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, didampingi KBO Reskrim serta Humas Polres.

Dalam keterangannya, AKP Teuku Rivanda menegaskan bahwa aksi pengeroyokan tersebut merupakan tindak pidana.

“Perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh debt kolektor beserta rekannya merupakan tindak pidana. Mereka secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan penganiayaan di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP Jo Pasal 35 ayat 1 KUHP,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme berkedok penagihan utang.

“Kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang mencoba melakukan intimidasi maupun kekerasan. Kepolisian akan bertindak keras demi melindungi masyarakat,” ujarnya.

Kasat Reskrim juga memastikan bahwa perkara ini akan dituntaskan hingga jelas dan tuntas.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini segera terungkap seterang-terangnya sehingga aksi serupa tidak terulang di kemudian hari,” jelasnya.

Sementara itu, korban berharap agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. Publik pun menaruh harapan besar pada aparat kepolisian agar praktik premanisme berkedok debt kolektor benar-benar diberantas, tidak hanya di Labuhanbatu, tetapi juga di wilayah lain. (PS/210)

Komentar Anda

Terkini: