Foto: Margaretha diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp278.192.948.(POSKOTA/SAUFI)
POSKOTASUMATERA.COM- TANJUNGBALAI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menggelar konferensi pers pada Selasa (30/9/2025) pukul 14.00 WIB terkait penyetoran uang rampasan negara dari perkara korupsi yang menjerat terpidana Margaretha Oktavia Gultom (MOG).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Yuliyati Ningsih, SH., MH., didampingi Kasi Intel Juergen Panjaitan, SH., MH. dan Kasi Pidsus Anton Sujarwo, SH., MH., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kasus korupsi MOG diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 18 November 2024. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2024/PT Mdn tanggal 20 Januari 2024, serta diperkuat kembali oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 5348K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025.
Dalam amar putusan, Margaretha terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor. Ia divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta (subsider 2 bulan kurungan), serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp278.192.948.
Kajari Yuliyati Ningsih menegaskan, penyetoran uang rampasan ini menjadi bukti keseriusan kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara dan menegakkan hukum.
“Eksekusi ini adalah bukti nyata bahwa setiap putusan pengadilan akan ditindaklanjuti secara konsisten oleh kejaksaan. Kami berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi hingga tuntas, termasuk pemulihan aset untuk negara,” ujar Yuliyati.
Selain kasus korupsi, terungkap pula fakta bahwa Margaretha menggunakan ijazah dan transkrip nilai palsu dari salah satu universitas ternama di Sumatera Utara saat mengikuti tes CPNS. Semula jaksa menuntut hukuman 5 tahun penjara, namun majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.
Saat ini, Margaretha tengah menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, Medan.
(PS/SAUFI)
