POSKOTASUMATERA.COM – TAPSEL – Jum'at (26/9/2025), Pemerintah Desa Panindoan, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, menggelar Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026. Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat sebagai bagian dari upaya menyusun arah pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan warga.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Panindoan, Arianto Pane, menyampaikan pentingnya musyawarah RKPDes sebagai instrumen perencanaan pembangunan yang berbasis pada data, aspirasi masyarakat, serta arah kebijakan pemerintah daerah maupun pusat. Menurutnya, perencanaan desa yang baik adalah fondasi untuk menciptakan tata kelola pembangunan yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Hadir pula Camat Tano Tombangan Angkola yang diwakili oleh Kasi Pembangunan, Ernita Simanjuntak, S.Pd. Dalam sambutannya, Ernita menekankan bahwa peran masyarakat dalam proses musyawarah tidak hanya sekadar memberikan masukan, tetapi juga memastikan bahwa program yang diusulkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil desa. Ia menambahkan, pemerintah kecamatan siap mendukung agar usulan yang lahir dari forum ini dapat disinergikan dengan program pembangunan daerah.
Selain itu, musyawarah turut dihadiri oleh unsur Forkopimca, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan berbagai elemen warga. Kehadiran multipihak ini mencerminkan prinsip kolaborasi dalam pembangunan, di mana desa tidak hanya menjadi objek, melainkan juga subjek pembangunan. Dengan demikian, setiap keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi sosial yang kuat.
Dalam forum diskusi, berbagai isu strategis menjadi perhatian utama, seperti peningkatan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penguatan sektor pertanian, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan. Isu-isu ini didiskusikan secara terbuka dengan mempertimbangkan potensi lokal dan tantangan yang dihadapi Desa Panindoan.
Secara akademis, proses musyawarah RKPDes dapat dipandang sebagai implementasi konsep participatory planning atau perencanaan partisipatif, di mana warga terlibat aktif dalam siklus pembangunan desa mulai dari identifikasi masalah, perumusan program, hingga pengawasan pelaksanaan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip good governance yang menekankan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik dalam tata kelola pemerintahan desa.
Pada akhir musyawarah, disepakati sejumlah usulan prioritas yang akan dimasukkan ke dalam dokumen RKPDes 2026 sebagai acuan pembangunan Desa Panindoan. Dengan semangat kebersamaan antara pemerintah desa, masyarakat, dan stakeholder lainnya, diharapkan pembangunan desa tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.(PS/BERMAWI)
