Pengerasan Jalan di Balakka Sipunggur Desa Siloting Rusak, APH Diminta Turun Tangan

/ Jumat, 05 September 2025 / 17.21.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN.Pembangunan infrastruktur desa seharusnya menjadi sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, lain halnya dengan proyek pengerasan jalan di Dusun Balakka Sipunggur, Desa Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Proyek yang baru saja selesai dibangun pada tahun anggaran 2025 tersebut kini sudah mengalami kerusakan serius, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas pekerjaan maupun arah pemanfaatan dana desa.


Kondisi jalan yang retak, bergelombang, dan sebagian material yang terkelupas jelas menunjukkan indikasi lemahnya pengawasan teknis. Sejumlah warga sekitar mengaku kecewa karena proyek yang diharapkan dapat memperlancar akses pertanian dan aktivitas harian, justru cepat rusak meskipun belum lama digunakan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan pembangunan.


Lebih mengkhawatirkan, papan merek proyek tidak ditemukan di lokasi pengerasan jalan tersebut. Padahal, papan proyek merupakan bagian penting dari prinsip transparansi penggunaan dana desa. Dengan tidak adanya papan informasi, masyarakat sulit mengetahui besaran anggaran, sumber dana, hingga pihak pelaksana kegiatan. Hal ini membuka celah kecurigaan publik terhadap adanya praktik yang tidak sesuai aturan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pengerasan jalan tersebut justru mengarah ke lahan pribadi Kepala Desa Siloting. Jika benar demikian, hal ini menyalahi aturan pemanfaatan dana desa yang seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan individu. Fakta ini semakin memperkuat alasan perlunya evaluasi mendalam terhadap perencanaan dan realisasi kegiatan pembangunan di desa tersebut.


Dalam tata kelola pemerintahan desa, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sangat vital. BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa, sementara TPK bertanggung jawab terhadap kualitas teknis pekerjaan. Jika ditemukan adanya pembiaran atau kelalaian, maka BPD dan TPK patut dimintai pertanggungjawaban. Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip utama yang tidak boleh diabaikan.


Masyarakat kini berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan investigasi. Pemeriksaan terhadap Kepala Desa, BPD, maupun TPK diharapkan mampu mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan penyalahgunaan dana desa ini. Jika ditemukan unsur pidana, tentu proses hukum harus ditegakkan agar menjadi pembelajaran bagi desa lain untuk tidak main-main dengan dana publik.


Kasus di Desa Siloting menjadi cermin bahwa pengawasan pembangunan berbasis dana desa masih lemah. Padahal, program dana desa digulirkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat pedesaan, termasuk akses jalan. Dengan adanya dugaan penyalahgunaan, harapan masyarakat berubah menjadi kekecewaan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan APH agar dana desa benar-benar memberikan manfaat maksimal sesuai peruntukannya.(PS/BERMAWI)


Komentar Anda

Terkini: