Petugas Imigrasi Tanjungbalai Amankan 3 Orang WNA Dalam Penggerebekan Tempat Penampungan TPPM

/ Selasa, 30 September 2025 / 23.50.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (inteldakim) Kantor Imigrasi Tanjungbalai menggerebek sebuah rumah di pematang sei pasir, kecamatan teluk nibung, yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) pada Hari Selasa (29/09/2025).

Didalam rumah, Petugas menemukan 3 orang WNA asal Negara Bangladesh yang dikurung selama 4 hari tanpa diberi makanan. Setelah dilakukan pengecekan, mereka juga tidak memiliki Dokumen. Dugaan sementara mereka masuk ke Indonesia melalui perlintasan ilegal.

Dalam Hal ini mereka melakukan pelanggaran UU no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 119 ayat (1) "Setiap orang Asing yang untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

Berdasarkan pemeriksaan singkat, mereka mengaku menggunakan dokumen resmi ke Malaysia kemudian, paspor dan uangnya di sita dan dijanjikan akan di bawa ke Australia namun, mereka malah diberangkatkan menggunakan boat ke Indonesia dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Keimigrasian. 

Hingga saat ini, pihak Kantor Imigrasi Tanjungbalai masih mendalami apakah WN Bangladesh ini masuk ke ranah Tindak Pidana Perdagangan Manusia.(PS/SR) 

Komentar Anda

Terkini: