PHI Medan Sita Aset PT Propadu Konair Tarahubun karena Tak Bayar Pesangon Karyawan Rp.298 Juta

/ Rabu, 17 September 2025 / 10.44.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN- Hasmustari (61 Tahun) merupakan mantan karyawan PT. Propadu Konair Tarahubun (PKT) yang berkerja sebagai Agronomi (ahli tanaman/peneliti) pada perusahaan tersebut. 

Selama bekerja di PT. PKT Hasmustari telah bekerja dengan baik dan loyalitas. Namun dikarenakan memasuki usia pensiun yaitu 59 Tahun, Hasmustari mengajukan permohonan pensiun kepada pimpinan PT. PKT melalui HRD serta mengajukan hak-hak atas Pensiunnya. 

Tetapi, permohonan pensiun dan hak-hak yang diajukan Hasmustari justru tidak direspon serius, melaikan direspon dengan adanya Laporan Polisi Nomor; Sp-Lidik/740/XI/2023/Ditreskrimsus tanggal 6 Nopember 2023.

Atas adanya Laporan tersebut Hasmustari menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap dirinya dan diduga upaya agar tidak memberikan pesangon atas pensiun yang diajukan sebelumnya.

Merasa tidak mendapat keadilan Hasmustari, akhirnya mengadukan dan mohon bantuan hukum kepada LBH Medan atas permasalahan yang sedang dihadapinya.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut LBH Medan membuat pengaduan ke disnaker kota Medan dan akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.

Sidang Perkara dengan Nomor: 92/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Mdn akhirnya memberikan keadilan kepada Hasmustari dengan mengabulkan gugatan yang diajukannya. Namun, perjuangan Hasmustari ternyata masih panjang, dimana atas putusan PHI Medan, PT. PKT mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Setelah menunggu berbulan-bulan, akhirnya Mahkamah Agung RI juga memberikan Keadilan  kepala Hasmustari dengan menolak Kasasi PT. PKT.  Sebagaimana tertuang dalam  Putusan Nomor: 1164 K/Pdt.Sus-PHI/2024 tertanggal 14 Januari 2025. 

Pasca putusan telah incraht (berkekuatan hukum tetap), Hasmustari mengajukan permohonan Eksekusi dan Sita Eksekusi atas aset PT. PKT kepada ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada PN. Medan sebagaimana surat Nomor :16/LBH/PP/I/2025 tertanggal 20 Januari 2025 dengan perihal Mohon Eksekusi Putusan. 

Atas adanya permohonan eksekusi tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Medan, telah melakukan Aanmaning (Teguran) sebanyak dua kali kepada PT. PKT untuk membayarkan hak-hak Hasmustari sesuai putusan yaitu sekitar Rp. 298.000.000 (dua ratus sembilan puluh delapan juta rupiah). 

Namun, setelah ditegur berkali-kali pihak PT. PKT tidak kunjungan membayar hak tersebut dan berdalih dengan memohon untuk membayar secara dicicil (bertahap). 

Tidak juga mendapat haknya, akhirnya pada 31 Juli 2025 tepat didepan kantornya PT. PKT, LBH Medan bersama dengan Perwakilan dari PN Medan mendatangi kantor PT. PKT untuk meletakkan Sita Eksekusi terhadap dua aset PT. PKT yaitu Mobil Kijang Innova Reborn Hitam dengan tanda nomor kendaraan BK 1108 FV Dan BK 1488 HP sebagai objek sitaan guna membayar hak-hak Hasmustari. 

Namun sesampainya di lokasi kedua objek sitaan tersebut justru tidak terlihat diduga sengaja disembunyikan untuk menghindari  kewajiban PT.PKT melaksanakan Putusan atas hak-hak Hasmustari. 

Mengetahui tidak adanya aset di lokasi tersebut, kemudian LBH Medan mengecek keberadaan objek tersebut di rumah pemilik PKT, alhasil salah satu objek ada dirumah. 

Kemudian LBH Medan dan Pihak dari PN Medan (Jurusita) mendatangi rumah dari Pimpinan PT. PKT di Perumahan Komplek Griya Tour Jl. Amir Hamzah. Akhirnya satu dari objek yaitu Mobil Innova Reborn BK 1108 EV diletakan sita oleh Jurusita PN Medan dengan terlebih dahulu membaca penetapan sita. 

Pasca diletakkan sita pihak PT. PKT tidak kunjung membayarkan hak-hak Hasmustari dan lagi berdalih mau mencicil. Namun hal tersebut ditolak secara tegas oleh  Hasmutari. Dengan menegaskan Hak tersebut harus dibayarkan seluruhnya sesuai putusan.

Oleh karena itu tindakan PT. PKT yang tidak memberikan hak-hak Hasmustari dan bahkan diduga mencoba mengkriminalisasi Hasmustari dengan adanya pelaporan di Polda Sumut diduga telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, ICCPR, ICESCR, Undang-Undang No. 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO,UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021. Maka sudah seharusnya PT. PKT memberikan hak-hak Hasmustari dan begitu juga dengan Polda Sumut untuk memberhentikan Penyelidikan tersebut. (PS/REL)

Komentar Anda

Terkini: