Polres Humbahas Gulung Jaringan Pengedar Ganja, Dua Pelaku Ditangkap Dan 8 Paket Besar Disita

/ Senin, 29 September 2025 / 10.52.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-Kepolisian Resor Humbang Hasundutan (Polres Humbahas) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat berhasil menggulung jaringan pengedar ganja lintas kabupaten dengan menangkap dua orang pelaku serta menyita delapan paket besar daun ganja kering siap edar.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Frins Sigiro, SH., MH.. Tim segera bergerak cepat melakukan pemantauan dan penyelidikan di lapangan.

Pada Kamis malam, 25 September 2025, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DJH (19), warga Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara. Penangkapan dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Paranginan, saat DJH tengah berusaha menjual ganja menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit hitam miliknya.

Dari hasil interogasi awal, DJH mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan terakhir. Ia tidak bekerja sendiri, melainkan mendapatkan pasokan ganja dari seseorang berinisial MM (40), warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Berdasarkan keterangan DJH, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hanya beberapa jam berselang, pada Jumat dinihari, 26 September 2025, tim Satresnarkoba berhasil meringkus MM (40) di Desa Lumban Bul-bul, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita delapan paket besar daun ganja kering siap edar yang diduga kuat akan diedarkan ke wilayah sekitar Tapanuli dan Humbahas.

Selain ganja, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana peredaran. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Humbahas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen penuh untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika,” tegas Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam membantu aparat kepolisian. “Apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, jangan segan melaporkannya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

Dengan penangkapan dua pelaku ini, Polres Humbahas berhasil menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar yang berpotensi merusak generasi muda. Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa kerja sama masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam melawan bahaya narkoba. (PS/BN) 


Komentar Anda

Terkini: