Polres Humbahas Tangkap 3 Anak di Bawah Umur Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Pendeta HKBP Pusuk

/ Kamis, 25 September 2025 / 10.42.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh tiga orang anak di bawah umur di rumah dinas Gereja HKBP Pusuk, Desa Pusuk I, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kasus pencurian ini menimpa WSM (33), seorang pendeta yang tinggal di rumah dinas tersebut. Ia kehilangan sejumlah barang berharga berupa satu cincin berlian, satu unit handphone OPPO A77s, satu helm KYT, satu jaket, satu celana jeans, serta satu unit mesin pompa air dengan total kerugian mencapai Rp12 juta.

Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku utama yang masih berstatus anak di bawah umur, yakni:

  • FLM (15), warga Desa Pusuk I
  • MB (17), warga Desa Pusuk II
  • AS (15), warga Desa Pusuk I

Selain itu, dua orang penadah hasil curian juga ditangkap, yaitu:

  • MP (38), warga Kelurahan Pasar Doloksanggul
  • TP (22), warga Jalan Sakti, Sidikalang, Kabupaten Dairi

Peristiwa ini dilaporkan oleh korban pada Senin, 22 September 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan para pelaku tak lama setelah laporan diterima.

Pencurian terjadi di rumah dinas Gereja HKBP Pusuk, Desa Pusuk I, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan. Barang hasil curian kemudian dijual di Doloksanggul dan Sidikalang.

Dalam pemeriksaan, pelaku utama FLM mengaku pencurian dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia membutuhkan uang untuk biaya sekolah dan kebutuhan sehari-hari selama tinggal di kos di Doloksanggul.

Para pelaku masuk ke rumah dinas dan mengambil barang berharga milik korban. Barang hasil curian kemudian dijual kepada penadah.

  • Mesin pompa air dijual kepada seorang pengepul barang bekas dengan harga Rp75.000, di mana FLM mendapat Rp60.000, sementara MP mengambil Rp15.000 sebagai “uang rokok.”
  • Handphone OPPO A77s dijual kepada TP dengan harga Rp400.000.

Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., menegaskan bahwa para pelaku tetap akan diproses sesuai hukum meskipun masih berusia di bawah umur.

  • Ketiga pelaku utama dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
  • Sementara kedua penadah dikenakan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.

“Sangat disayangkan ada anak di bawah umur yang terlibat dalam tindakan pencurian. Namun, kami tetap akan memproses dan menindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih memperhatikan pergaulan dan kebutuhan anak-anaknya, sehingga tidak terjerumus dalam tindak kriminal. (PS/BN)E


Komentar Anda

Terkini: