SMAN I Kabanjahe Terindikasi Lakukan Pungli SPP 200 Ribu/Siswa

/ Kamis, 04 September 2025 / 23.26.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM.KARO- Ada saja hak yang di lakukan oleh oknum oknum Guru untuk mendapatkan uang dari para siswa. Seperti halnya di SMAN I Kabanjahe, siswa di sekolah tersebut di bebankan yang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Hingga RP. 200.000._  ( Dua ratus ribu) /siswa.

Padahal sangat jelas Permendikbud no 75 tahun 2016 pasal 12 huruf b menyatakan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan dari peserta didik dan orang tua.

Salah seorang Aktivis LSM TKN Karo Berinisial DMN ( 50)  mengatakan bahwa tidak mungkin para orang tua mau di Bebani uang SPP,  " indikaisnya itu akal akalan oknum tertentu untuk melakukan dugaan pungli terhadap siswa" Ujar DMN.

DMN juga berharap agar inspektorat Sumatarera Utara melakukan audit ke SMAN I Kabanjahe terkait dengan hal tersebut dan hal hal lainya.

Kasek SMAN I Kabanjahe Eddyanto Bangun yang Di konfirmasi pada Kamis (04/09/2025) membenarkan adanya uang SPP tersebut dan menjawab bahwa hal tersebut berdasarkan rapat dengan orang tua.( PS/TIM).

Komentar Anda

Terkini: