POSKOTASUMATERA.CO M - MADINA – Suasana haru menyelimuti Lapangan Multi Fungsi Tantya Sudhirajati, Mapolres Mandailing Natal (Madina), saat Unit PPA Satreskrim Polres Madina menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Diva Febriani, calon Paskibra 2025 asal Kecamatan Natal, Rabu (10/9/2025).
Tersangka utama, Yunus Saputra, memperagakan 25 adegan di lima lokasi berbeda, termasuk titik pembunuhan di perkebunan Mitra KUD, Desa Taluk, Kecamatan Natal.
Plt Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH, menjelaskan rekonstruksi ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum untuk menguatkan fakta hukum.
“Semua adegan yang diperagakan telah sesuai dengan fakta, mulai dari perencanaan hingga terjadinya peristiwa pembunuhan,” tegasnya.
Usai rekontruksi, isak tangis keluarga korban pecah ketika bertemu Kasi Pidum Kejari Madina, Gilbert Abiet Nego Partogi Tua Sitindaon, SH, MH. Dengan penuh emosi, keluarga mendesak agar pelaku dihukum mati.
“Sabar ya, Bu. Pasti kita hukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia,” ucap Gilbert menenangkan.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Alwi Tan, SH, menilai rekonstruksi semakin memperkuat bukti bahwa kasus ini adalah pembunuhan berencana.
“Motif perampasan harta gugur, sebab jika itu tujuannya, pelaku bisa kabur saat korban pingsan. Motif pemerkosaan juga gugur, karena korban dibunuh terlebih dahulu baru kemudian diperkosa. Fakta ini menegaskan Pasal 340 KUHP tepat diterapkan,” tegasnya.
Alwi menambahkan, aparat penegak hukum harus bekerja maksimal tanpa celah demi tegaknya keadilan.
“Keadilan ini bukan hanya untuk keluarga Diva, tetapi juga untuk masyarakat Mandailing Natal. Harapan kami, jangan pernah ada lagi Yunus kedua atau Diva kedua di negeri ini. Cukuplah Diva yang terakhir,” pungkasnya. (PS/210)

