POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kejaksaan berhasil memasukkan ke Kas Negara Uang Pengganti dari Terpidana Pembalakan Hutan Adelin Lis senilai Rp. 105 miliar dan $US 2.938.556,- atau dengan nilai tukar Dolar AS Rp. 16 ribuan maka berjumlah Rp. 48,2 miliar atau ditotal 153,2 miliar berhasil diselamatkan lembaga Adyaksa ini.
Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum dalam keterangan persnya, Rabu (3/9/2025) menjabarkan sebagai upaya dalam rangka memulihkan keuangan negara dari penanganan tindak pidana, Kejaksaan melalui Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis.
"Kejaksaan berhasil menyetorkan ke kas negara sebesar sebesar Rp105.857.244.282,4 dan uang dalam mata uang asing sebesar US$ 2.938.556,4. dari keluarga terpidana Adelin Lis kepada Jaksa," katanya di Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.
Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti perkara tersebut disaksikan langsung Dr Harli Siregar SH MHum didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry SH MH, Kajari Medan Dr Fajar Syahputra SH MH.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhammad Husairi, SH.,MH kepada media menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang pada intinya menyatakan Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.
Dalam amar putusan tersebut disebutkan menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar deda sebesar Rp1.000.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.119.802.393.040,- dan US$ 2.938.556,24 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Lanjut Husairi, dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti dalam perkara terpidana Adelin Lis tersebut, Selasa tanggal 02 September 2025 terpidana Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4.- yang dibayarkan melalui pihak keluarganya kepada negara melalui Jaksa Eksekutor yang disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Bahwa sesuai kewenangan Jaksa selaku eksekutor maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti dimaksud, Jaksa melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kejaksaan Republik Indonesia," tegasnya.
Terkait dengan kronologi atau proses perjalanan penanganan perkara atas nama terpidana Adelin Lis tersebut, Husairi menyampaikan, penyelesaian/pembayaran uang pengganti ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara dan untuk penanganan/penyelesaian perkara secara tuntas.
"Sebagaimana arahan pimpinan Kejaksaan dalam hal ini Bapak Kajati Sumut dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang harus sejalan dengan kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat bangsa dan negara," pungkasnya. (PS/RED)
