POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-Diduga tanpa proses pengembangan terhadap adanya pihak penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural (Ilegal), pihak Imigrasi Tanjungbalai lepaskan 4 orang Anak buah kapal (ABK) yang mengangkut 10 orang PMI hasil tangkapan Satgas Laut Bea Cukai (BC) 15031 Teluk Nibung pada Hari Selasa (21/10/2025) sekira pukul 01.50 Wib di perairan Sei Silo Kabupaten Asahan.
Dalam penangkapan tersebut, Barang Bukti yang diamankan yaitu :
1. 1 unit Sampan/Kapal Tongkang berwarna Biru dengan nama KM. AQIL JAYA .
2. 10 (Sepuluh) Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non Prosuderal.
3. 4 (Empat) Orang ABK KM Aqil Jaya.
Selanjutnya dibawa petugas ke Kantor KPPBC TMP C Teluk Nibung Jalan Pelabuhan, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai untuk pemeriksaan lanjut.
Adapun 4 orang ABK yang diamankan yaitu, Misrun (Tekong), Tuah Sitorus, Jon Margolang dan Zainul.
Sedangkan 10 orang PMI yakni,
1.Holis As’ad
2. Sumaidi
3. Lalu Fitiya A
4. Ridwan
5. Fathurrahman
6. Mudiyo
7. Rano
8. M. Wahyu
9. Muhammad
10. Minda
Pukul 09.00 WIB 10 orang PMI non produseral beserta 4 orang ABK Kapal KM. Aqil Jaya beserta barang bawaan dan Kapal KM Aqil Jaya di Jemput Oleh Pihak Imigrasi Kelas II B Tanjung Balai-Asahan yang di pimpin oleh Kasusi Inteldakim Migrasi Kelas II B Tanjungbalai-Asahan, Yusuf Marbun.S.H.
Pukul 10.00 Wib 10 (sepuluh) orang PMI non produseral beserta 4 orang ABK Kapal KM. Aqil Jaya tiba di kantor Imigrasi Kelas II B Tanjung Balai-Asahan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai untuk dilaksanakan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak imigrasi.Selanjutnya,
Pada pukul 11.00 Wib 10 orang PMI dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing oleh Petugas Imigrasi sedangkan 4 orang ABK masih menjalani pemeriksaan dan satu unit Kapal Tongkang KM Aqil Jaya disandarkan di Tangkahan Bea Cukai jalan Asahan Kota Tanjungbalai.
Dari penelusuran awak media di lokasi tangkahan Bea Cukai jalan Asahan Tanjungbalai pada Hari Rabu (29/10/2025), awak media merasa adanya kejanggalan yang mana, pada saat itu Kapal Tongkang KM Aqil Jaya sudah tidak ada di lokasi dan tidak ada petugas di sana yang dapat dikonfirmasi.
Pada Hari Kamis (30/10/2025), awak media mendatangi kantor Imigrasi kelas II Tanjungbalai Asahan Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai guna menanyakan 4 orang ABK yang diketahui sedang menjalani proses penyidikan.
Sesampainya di kantor Imigrasi, awak media disambut oleh seorang petugas staf Intel dan mengatakan bahwa pimpinan sedang tidak berada di kantor dan meminta agar datang lagi pada hari senin jika ingin konfirmasi.
Ketika awak media menjelaskan hanya ingin menanyakan apakah empat orang ABK pengangkut 10 orang PMI Non Prosedural masih ada di kantor Imigrasi, barulah awak media dibawa masuk ke dalam ruangan penindakan.
Melalui Junaidi staf penindakan Kantor Imigrasi kelas II Tanjungbalai Asahan ini, diketahui bahwa 4 orang ABK tersebut sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing atau dibebaskan tanpa menjelaskan tahapan prosesnya karena tidak ada kewenangan untuk menjawab pertanyaan dari awak media dan meminta awak media untuk datang kembali pada hari senin jika mau konfirmasi langsung ke pimpinannya.
Dalam penyaluran Pekerja Migran seperti ini, jelas melanggar Pasal 69 dan Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UUPMI) yang melarang perseorangan menempatkan PMI dan pelaku penyalur dapat diberikan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal 15 Milyar.Penyaluran PMI Non prosedural ini juga berdampak melanggar pasal 82, pasal 68 dan pasal 102 UU PMI.
Melalui Sekretaris DPP Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara, mengatakan bahwa sebagai petugas penindakan di Kantor Imigrasi kelas II Tanjungbalai Asahan, hendaknya memberikan keterbukaan atas perkara tersebut terhadap masyarakat terutama kepada wartawan selaku sosial kontrol masyarakat.
"Dilepaskannya keempat orang ABK kapal Tongkang KM Aqil Jaya pengangkut PMI Non prosedural (Ilegal) tersebut, kita menduga adanya permainan oleh petugas di sana sebab, penyaluran PMI secara Ilegal jelas melanggar undang-undang PMI jadi, kenapa keempat orang ABK tersebut dilepas apakah sudah melalui pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui siapa sebenarnya penyalur PMI nya kareana bisa jadi ABK tersebut hanya dibayar untuk mengantar Pekerja Migran itu, " Jelas Abd.Latif Nasution SS.
Masih kata Abd.Latif, " Saya akan mengikuti kasus ini sampai tuntas dan meminta kepada Kepala Imigrasi kelas II Tanjungbalai Asahan, untuk mengevaluasi kinerja bawahannya dan menindak lanjuti kasus penyaluran PMI Non prosedural ini hingga mengungkap siapa Bos Penyalurnya, " Tegasnya.(PS/SR).
